Kajari Subulussalam Sosialisasi Putusan MK

Subulussalam, Strateginews. id – Dalam rangka pembinaan bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan yang Mahaesa Kejaksaan Negeri Subulussalam mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK )  NO. 97/PUU-XIV/2016 Rabu, 13 September 2023.

Kejaksaan Negeri Subulussalam melaksanakan Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/Puu-XIV/2016 Dalam Rangka Pembinaan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Subulussalam dengan diikuti oleh Tim PAKEM Kota Subulussalam.

Menurut keterangan Kajari Subulussalam melalui Kasie Intelnya Delfiandi,S.H,
Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/Puu-XIV/2016 tersebut dihadiri oleh Tim PAKEM antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Supardi,S.H,Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam Delfiandi,S.H, Kepala KESBANGPOL,Kasat Intelkam Polres Subulussalam diwakili,Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Subulussalam,Ketua MPU diwakili,Kadisdukcapil,Dinas Pendidikan,unsur BIN dan unsur Tokoh Agama.

Dalam kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Supardi,SH menyampaikan Rapat Koordinasi oleh Tim PAKEM ini dalam hal sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/Puu-XIV/2016 merupakan tindak lanjut atas surat Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia Nomor:B-098/D/Dsb.2/01/2023 tanggal 26 Januari 2023, perihal menindaklanjuti hasil Rapat Tim Koordinasi PAKEM tingkat pusat dalam rangka memperkuat Ketahanan budaya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelumnya Tim PAKEM yang terdiri unsur Kejaksaan Negeri Subulussalam, Polres Subulussalam, Kodim 0118 Subulussalam, BIN, BAIS TNI, Kementrian Agama, MPU, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, dan juga Dinas Penduduk dan Catatan Sipil serta beberapa intansi terkait lainnya sudah melakukan rapat Koordinasi selain menindaklanjuti Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 juga dilakukan diskusi dan bertukar informasi antar anggota PAKEM,terang Kajari.

Masih menurut Supardi,SH meskipun kebebasan dalam memeluk aliran kepercayaan sudah diatur dalam konstitusi, bukan berarti menjadi sebebas-bebasnya sehingga perlu saling menjaga dalam bingkai kebhinekaan serta masih diperlukan batasan untuk menjaga kamtibmas di dalam kehidupan bermasyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam Delfiandi,SH menambahkan, sebenarnya awal mula timbulnya Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 ini merupakan hasil dari Judicial Review yang diajukan oleh beberapa orang terhadap keresahan dimana setiap membuat KTP atau KK mereka selalu terkendala pada identitas agama, dimana pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) menginstruksikan selain 5 agama yang sudah diatur oleh Undang-Undang maka selain itu terhadap pengisian identitas agama di kosongkan saja terlebih dahulu, namun tetap dilayani pada Disdukcapil.

” Maka melalui forum ini kita dapat sama-sama untuk berbagi informasi terkait adanya case semacam ini yang nanti mungkin dapat timbul di Kota Subulussalam dan agar segera dapat di ambil Langkah-langkah dan kebijakan dalam menanggapi hal tersebut untuk meminimalisir kemungkinan – kemungkinan yang dapat menimbulkan AGHT di tengah – tengah masyarakat”, ujar nya.

Dalam kesempatannya,Kepala KESBANGPOL Subulussalam Khairunnas,SE menerangkan dengan adanya kegiatan PAKEM yang kita lakukan, dapat tetap menjalin silaturahmi bersama guna mendeteksi dan mengidentifikasi adanya aliran kepercayaan yang sekiranya dapat merusak ketertiban yang ada dimasyarakat Kota Subulussalam sebagaimana yang temaktup dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/Puu-XIV/2016.

Ketua FKUB forum kerukunan umat beragama (FKUB) pada acara tersebut menanggapi, terkait aliran kepercayaan masyarakat Kota Subulussalam sendiri masih sangat asing dengan istilah aliran kepercayaan. Meski demikian saya memberikan saran dan masukan kepada tim Pakem melalui forum ini agar tim tetap harus turun kelapangan guna melakukan deteksi dini maupun sosialisasi guna menambah wawasan kepada masyarakat Kota Subulussalam terhadap aliran – aliran kepercayaan yang tumbuh dan berkembang di tengah – tengah masyarakat yang tidak terkontrol dengan jumlah tim yang terbatas dapat terpantau oleh tim. ( Dedi)

Penulis: DediEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *