STRATEGINEWS.id, Medan — Kapolda Sumatra Utara (Kapoldasu) Irjen Agung Setya Imam Effendi bersama Plt Bupati Langkat Syah Afandin, Senin (31/7/2023), menggerebek lokasi pembakaran arang kayu mangrove ilegal di Linkungan I, Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Langkat. Ada 20 unit dapur arang yang memproduksi arang kayu bakau/mangrove tanpa izin di sana.
Untuk membuat arang mangrove dibutuhkan waktu 15 – 20 hari pembakaran, dengan bahan baku kayu bakau dan kayu jenis mangrove lainnya. Setiap tungku/dapur pembakaran menghasilkan 1-2 ton. Sedangkan produk arang bakau dijual seharga Rp 3.800/kg.
“Kayu mangrove yang dihasilkan dari pembabatan atau di sekitar lokasi ini, yang kita tahu ini adalah habitat atau tempat pembudidayaan mangrove yang berada di kawasan hutan, yang dilindungi. Kita ketahui mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan,” kata Kapoldasu.
Dikatakannya, Polda Sumatra Utara telah terjun untuk melakukan penegakan hukum. “Kami sudah temukan dua orang dan kami lakukan penangkapan untuk proses hukum, dan tidak tahu ada beberapa yang melarikan diri tapi itu akan kami lanjutkan dalam proses penyidikan nantinya. Tidak hanya menangkap yang ada di sini, kami juga menangkap mulai dari penebang yang ada di lokasi hutan hingga penampung dari hasil Ilegal di Lubuk Kertang. Polda Sumut juga sudah melakukan penyegelan di dua lokasi gudang tempat penampungan arang bakau yang ada di Medan,” katanya.
Kapoldasu juga membeberkan, pihaknya akan terus melakukan proses penyidikan, meneruskan apa yang sudah dilakukan Polda Sumut, untuk menemukan indikasi penyimpangan yang tidak hanya ada di Medan, mungkin juga ada di wilayah lain yang sudah teridentifikasi.
“Kami lakukan mapping ada sekitar Sumatra Selatan, wilayah Batam dan sekitarnya. Kami juga akan berkoordinasi untuk bagaimana penanganan selanjutnya. Ini adalah jaringan yang harus kita hentikan, karena merusak hutan mangrove yang ada di Sumatra Utara,” bebernya.
Sementara, Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH mengatakan, atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Langkat, pihaknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas tindakan cepat dalam penanggulangan kerusakan mangrove oleh Polda Sumatra Utara.
“Kami masyarakat Langkat sebagian besar ada nelayan yang sangat bergantung dari hasil tangkapan ikan. Kita tahu salah satu fungsi mangrove ini adalah pengembanganbiakan ikan yang ada di laut, karena adanya perambahan secara ilegal ini menurunkan hasil penangkapan ikan dari masyarakat,” kata Syah Afandin.
Syah Afandin berharap, tindakan yang dilakukan Kapoldasu bisa sampai kepada akar-akarnya, semua tidak akan dilakukan masyarakat untuk menjalankan illegal logging ini kalau tidak ada penampung.
“Jadi saya berharap, yang harus diberantas habis penampungnya, baik penampung kecil ataupun besar. Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapoldasu sebagai gebrakan awal yang sangat berarti untuk masyarakat Langkat dan kami siap untuk bekerja sama,” kata Syah Afandin.
Dihubungi terpisah, Dosen Fakultas Kehutanan USU Prof Mohammad Basyuni SHut MSi PhD menyampaikan, hutan yang kita banggakan yang ada di Lubuk Kertang Kecamatan Brandan Barat sudah hampir habis. Sekitar 700 hektar sudah gundul dari luas 1.200 hektar yang ada, akibat ditambah.
“Dari 700 hektar kita bisa bayangkan, awal mula ini ketika pandemi tahun 2020 sampai saat ini mangrove ditebang. Kami pastikan mangrove yang ada di sini memang yang terbaik untuk membuat arang. Jadi kami dan kita semua sangat mengapresiasi yang dilakukan Kapoldasu untuk menghentikan semua,” katanya, seperti dilansir medanbisnis.com.
Dalam penggerebekan dapur arang itu, hadir juga Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Pol Dr Teddy Jhon S Marbun, Dir Pol Airud Polda Sumut Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Ilmuwan Dosen Fakultas Kehutanan USU Prof Mohammad Basyuni dan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmad Husein Simatupang.
(KTS/rel)












