Polemik KPK-TNI, Publik Berharap Kasus Dugaan Korupsi Kabasarnas Tidak Menguap

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko

STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Kasus dugaan suap yang menyeret Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi terus bergulir dan menjadi polemik di masyarakat.

Dalam kasus ini, menurut Puspom TNI, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] yang mengumumkan Henri serta anak buahnya, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan di Basarnas tidak tepat.

Puspom TNI berdalih, proses penyidikan terhadap perwira militer aktif yang diduga melakukan tindak pidana, harus dilakukan oleh institusi TNI, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.

Persoalannya adalah, sebelum kasus ini mencuat menjadi polemik, KPK telah mengumumkan Henri dan Afri sebagai tersangka, setelah proses operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut KPK, mereka sudah menemukan bukti kuat atas dugaan keterlibatan Henri dan Afri dalam kasus itu.

Dengan kasus itu diambil alih TNI, muncul kekhawatiran berbagai pihak terkait keterbukaan atas proses penyidikan terhadap Henri dan Afri. Karena status mereka sebagai militer, maka proses yang dilakukan pun tidak mengikuti aturan yang diberlakukan bagi kalangan sipil.

Kekhawatiran lain pun muncul, terjadinya impunitas atau kebal hukum jika proses hukum terhadap Henri dan Afri dilakukan secara tertutup oleh Puspom TNI.

Melansir dari Kompas.com, Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani meminta supaya persoalan penetapan tersangka Henri dan Afri segera diselesaikan oleh KPK dan Puspom TNI.

“ Polemik terkait dengan penetapan tersangka terhadap perwira TNI aktif ini diakhiri dan selanjutnya baik KPK maupun Pospom TNI membentuk Tim koneksitas untuk melakukan proses terhadap dua perwira TNI aktif tersebut,” kata Asrul Sani, dikutip dari Kompas.com, Senin [31/7/2023].

Disampaikan Asrul, KPK dan TNI harus menunjukkan sinergitas dalam proses penegakan hukum, sehingga pengusutan perkara bisa berjalan optimal.

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *