Hukum  

Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan Barang Bukti Perkara

STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Kejaksaan Negeri Landak melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Landak Selasa (25/7/2023).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Sukamto, S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Landak,
Kapolres Landak diwakili oleh Arfan Natalius
Intan Panji Nasrani, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Kepala Dinas Kesehatan diwakili oleh Rizqa Ayunda, S.Farm., Apt
Karutan Kelas II B Landak diwaliki oleh Sukirman

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Erik Adiarto, S.H,.M.H menjelaskan, untuk diketahui bahwa dalam hukum acara pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Erik Adiarto mengatakan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum, barang bukti didalam putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Bahwa Kejaksaan Negeri Landak secara profesional, berkomitmen penuh menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melaksanakan eksekusi terhadap barang-barang hasil atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, yang dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Selain itu, sebagai perwujudan dari profesionalitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan bahwa penuntut umum telah melaksanakan perintah undang-undang sebagai eksekutor dan melaksanakan putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan tugas Jaksa selaku Jaksa Eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang rampasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Erik Adiarto.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan berasal dari 36 perkara yang telah Inkrah dengan rincian sebagai berikut : 16 Perkara narkotika, 8 perkara pencurian, 7 perkara perlindungan anak, 1 perkara perjudian, 2 perkara pertambangan dan 2 perkara tentang senjata tajam.

(Sartiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *