STRATEGINEWS.id, Medan — Empat personel polisi di Polres Batu Bara dilaporkan ke Propam Polda Sumut. Keempatnya diduga memeras bandar narkoba bernama Rudi Hartono dan istrinya Nurhafni sebanyak Rp 83 juta.
Thomy Faisal Pane, kuasa hukum Nurhafni, mengatakan, keempat personel itu dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Jumat kemarin. Menurutnya, laporan itu dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Keempat polisi yang dilaporkan itu, Ipda BS, Bripka IM, Bripka KG dan Aipda DI.
“Iya, dalam bentuk dumas soal dugaan pemerasan dan perampasan uang milik keluarga klien kami,” kata Thomy, Sabtu (8/7/2023).
Thomy mengatakan, peristiwa itu berawal saat Rudi Hartono ditangkap personel Satresnarkoba Polres Batu Bara di rumahnya di Kisaran pada 19 Januari 2023. Rudi ditangkap karena disebut-sebut menjadi bandar narkoba. Saat penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 17 gram.
Saat penggeledahan itu, kata Thomy, personel polisi itu mengambil uang tunai sebesar Rp 4 juta milik Nurhafni. Padahal uang itu, kata Thomy, merupakan hasil dari kliennya berjualan di warung.
“Mereka di situ ada mengambil uang Rp 4 juta, cash. Padahal itu uang klien saya, tidak ada sangkut paut dengan kasus itu,” jelasnya.
Setelah itu, Rudi dan istrinya dibawa ke dalam mobil oleh para personel tersebut. Saat itu, Bripka IM juga turut mengambil tas milik Nurhafni dan dibawa ke dalam mobil.
Kemudian, para personel itu menghentikan mobil tersebut di dekat SMAN 2 Kisaran. Mereka lalu mengambil handphone milik Nurhafni dan meminta nomor PIN mobile banking. PIN itu pun diberikan Nurhafni.
Setelah dicek, kata Thomy, personel itu melihat saldo Nurhafni ada Rp 11 juta. Mereka pun mengatakan akan mengambil uang Nurhafni itu.
Nurhafni sempat menolak permintaan para polisi tersebut. Namun, dia diancam akan ikut dilibatkan dalam kasus narkoba itu.
“Karena takut, dana dari rekening milik Nurhafni sebesar Rp 9 juta ditransfer oknum polisi itu ke rekening milik orang lain yang diduga dikenal mereka,” jelasnya.
Usai mentransfer uang itu, Thomy mengatakan kliennya sempat diancam agar tidak memberi tahu bahwa uangnya telah diambil oknum polisi tersebut. Setelah itu, Nurhafni disuruh turun dari mobil dan disuruh pulang menggunakan becak, sedangkan suaminya, Rudi Hartono, masih di dalam mobil.
Thomy menjelaskan, saat di dalam mobil tersebut Rudi disuruh untuk menghubungi seseorang untuk meminta uang sebesar Rp 200 juta dengan dalih agar Rudi bisa dibebaskan dari kasus itu. Rudi pun mengiyakan permintaan itu. Dia lalu menghubungi seseorang untuk mengirimkan uang permintaan dari para polisi itu.
“Di dalam mobil itu, suami dari klien kami disuruh oknum tadi untuk menghubungi orang di luar itu. Saya nggak tahu itu keluarga atau apa, untuk meminta uang sebesar Rp 200 juta untuk membebaskan suami klien kami,” ujarnya.
“Nah, sudah dibayarkan Rp 70 juta ke rekening. Karena berselang beberapa jam gitu, sisanya tidak dikirimkan lagi, akhirnya dimasukkan ke penjara,” sambung Thomy.
Thomy menyebutkan, kasus ini diduga masih berkaitan dengan oknum polisi dan jaksa di Batu Bara yang sebelumnya viral memeras seorang guru SD bernama Sarlita yang anaknya terlibat kasus narkoba.
“Yang ditangkap pertama itu pemakainya. Ini pengembangan. Ada bandar di tengahnya. Ini ada bandar lagi (Rudi),” jelasnya.
Thomy mengaku Rudi Hartono saat ini sudah berstatus terdakwa. Kasus narkoba yang menjeratnya itu tengah berlangsung di persidangan. “Statusnya itu sekarang terdakwa, sedang sidang, agenda pemeriksaan saksi,” ujarnya.
Selain keempat oknum polisi itu, kata Thomy, ada juga seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Batu Bara yang juga terlibat kasus pemerasan itu. Jaksa itu berinisial YCR.
Thomy menyebutkan, awalnya Nurhafni dikenalkan oleh Aipda DI dengan YCR. Menurut Aipda DI, YCR merupakan jaksa yang dipilihnya untuk meringankan hukuman Rudi Hartono.
Aipda DI dan Nurhafni pun bertemu dengan YCR di ruangannya di Kejari Batu Bara. Saat pembicaraan itu, jaksa YCR dan Aipda DI disebut-sebut meminta uang Rp 50 juta dengan ancaman jika uang itu tidak diberikan, maka hukuman kepada Rudi akan diperberat
“Namun, saat itu klien kami mengaku tidak bisa menyanggupi permintaan jaksa YCR itu,” ujarnya.
Lalu, pada 20 Februari 2023, Nurhafni datang ke Kejari Batu Bara bersama anaknya untuk menemui jaksa YCR. Saat itu, Nurhafni menyerahkan setengah uang dari yang telah disepakati, yakni Rp 25 juta. Menurut Thomy, uang itu diterima langsung YCR.
Kemudian, pada 26 Februari, jaksa YCR menghubungi Nurhafni melalui WhatsApp meminta uang sebesar Rp 5 juta. Nurhafni pun mengiyakan permintaan itu dan mengirim uang tersebut ke rekening YCR. Namun, pada 2 Maret, jaksa YCR mengembalikan uang Rp 5 juta tersebut kepada Nurhafni. Belum diketahui pasti alasan uang tersebut dikembalikan.
Lalu, pada 21 Maret, Nurhafni kembali menemui YCR di Kejari Batu Bara untuk meminta uangnya agar dikembalikan. Namun, saat itu YCR mengaku tidak bisa mengembalikan uang itu dengan alasan uang tersebut telah diserahkan ke orang lain. Malah, saat itu juga, YCR kembali meminta uang sebesar Rp 3 juta kepada Nurhafni. Namun, uang itu tidak diberikan Nurhafni.
Singkat cerita, Nurhafni pun bolak balik meminta agar uangnya dikembalikan, tetapi tak juga kunjung dikembalikan jaksa tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan, dumas yang masuk tentunya akan diproses pihaknya. Menurutnya, Propam akan menindaklanjutinya.
“Dumas ‘kan ada mekanismenya. Tentu nanti Propam yang menindaklanjuti,” ujarnya, seperti dilansir detikSumut.
(KTS/rel)












