Hukum  

PPATK Ungkap Temuan Mutasi Rekening RA dan RI Tersangka Penipuan iPhone

Foto ilustrasi

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Tersangka penipuan iPhone Rihana [RA] dan Rihani [RI] berhasil dibekuk Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari sejumlah laporan korban penipuan, diduga si kembar RA dan RI menggondol duit para korban mencapai puluhan miliar.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mutasi rekening milik si kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI), tersangka penipuan iPhone bernilai fantastis.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, pihaknya mengendus indikasi pencucian uang dalam transaksi rekening keduanya.

Berdasarkan temuan pihaknya, terungkap mutasi rekening keduanya yang memiliki nominal jumbo, mencapai Rp86 miliar.

“Sejauh ini nilainya Rp86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Natsir melalui keterangan persnya, Selasa (4/7/2023).

Natsir menambahkan, saat ini PPATK telah meminta sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) agar membekukan sementara rekening keduanya.

“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank,” katanya.

Menurut Natsir, dari hasil analisis PPATK ditemukan adanya transaksi setoran tunai mencapai setengah miliar kepada pihak ketiga. PPAT, lanjut dia mencurigai dana tersebut berasal dari hasil penipuan kedua tersangka. Hal itu dilakukan supaya dana hasil penipuan sulit dilacak keberadaannya oleh pihak berwenang.

“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” terangnya.

Natsir menambahkan, PPATK juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan keduanya.

“Angka itu merupakan hasil analisis dari PPATK. Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini,” tandasnya.

[sur/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *