STRATEGINEWS.id, Medan — Dinilai mengganggu proses pembersihan drainase, Komisi IV meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera membongkar bangunan taman yang ada di Jalan Mongonsidi, Kecamatan Medan Polonia, Sumatra Utara, persisnya di depan gedung Hermes Palace Polonia.
“Tidak ada alasan menunda pembongkaran. Taman itu di atas drainase yang seharusnya difungsikan sebagai trotoar, bukan taman. Kalau itu taman, mana izinnya? Kami minta tenggat waktu satu minggu kiranya taman di atas trotoar sudah dibongkar,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Medan, Rommy Van Boy, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (21/7/2026).
Politisi Golkar ini juga mendesak agar Pemko Medan mengecek data dan kepemilikan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kalau PT Polonia Anugerah Jaya (PT PAJ) eks Hermes Palace Polonia mengklaim Ruang Manfaat Jalan (Remaja) dan Ruang Manfaat Milik Jalan (Rumija) sebagai miliknya, ini patut dipertanyakan,” katanya.
Penegasan juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, yang meminta Pemko Medan agar bertindak tegas.
“Pemko Medan tidak boleh lemah kepada pengusaha. Jika melanggar ketentuan, maka harus berani bertindak. Kami juga mempertanyakan izin sky croos yang ada di belakang bangunan,” ucapnya.
Anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti Nasution, juga mempertanyakan kenapa ada pembiaran, sudah jelas melakukan pelanggaran menutup drainase.
“Seharusnya segera dilakukan pembongkaran karena parit ditutup permanen. Nantinya Dinas SDABMBK Kota Medan juga yang kesulitan saat menormalisasi parit,” ucapnya.
Mendengar itu, Ketua Tim Bina Konstruksi, Fuad Lubis, berjanji akan segera membongkar taman yang berada di atas parit tersebut.
“Kami akan pastikan dulu kebenaran di lapangan. Kami juga tetap minta dukungan dari DPRD Medan untuk menegakkan aturan demi kepentingan umum,” katanya, seperti dikutip dari mistar.id, Rabu (22/7/2026) siang.
(KTS/rel)










