Hukum  

Seret Nama Oknum Pejabat, Kasus Kuota Sapi Di TTS Masih Dalam Tahap Penyelidikan

STRATEGINEWS.id, Kupang- Kasus dugaan mafia Kuota Sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang saat ditangani penyidik Ditreskrimkus Polda NTT, sekalipun telah memeriksa 12 orang saksi maupun menyita sejumlah barang bukti, ternyata masih saja berkutat di pusaran tahap penyelidikan.

Selain belum ada informasi maupun penjelasan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus dari Kabid Humas Polda NTT, kasus yang diduga menyeret nama oknum pejabat di TTS ini, terlihat belum menampakkan tanda kemajuan menuju ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka. .

Fakta inipun nampak saat tim media ini mengkonfirmasi Kapolda NTT irjen Pol Dr Rudi Darmoko.S.I.K.M.Si melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Candra,S.I.K.M.H. Senin ( 20/7/2026), pukul 13:25 wita melalui pesan Whatsup (WA) yang mana belum juga merespon konfirmasi terkait progres penanganan kasus maupun adanya informasi mengenai pemeriksaan Wakil Bupati ( Wabup ) TTS dan oknum DPRD pada tanggal 21 Mei di Polres TTS.

Bahkan di tanya terkait sisa kuota sapi sebanyak 5.500 ekor yang belum di bagikan kepada pengusaha, dikarenakan ada larangan dari pihak Polda NTT, Kabid Humas belum juga memberi respon hingga berita ini di tayang.
Sebelumnya Kombes Pol. Henry Novika Chandra, kepada tim media ini, Senin (13/7/2026) pukul 01.30 WITA, mengatakan, penanganan perkara dimaksut, saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Ia menjelaskan, dalam mendukung proses penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya memanggil dan memeriksa 12 orang saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen dan data pendukung yang berkaitan dengan objek penyelidikan.

“Seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta-fakta hukum guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Polda NTT berkomitmen menangani kasus ini secara transparan agar tujuan penegakan hukum dapat tercapai,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra.

Iya menegaskan, saat ini Penyidik masih fokus pada proses pengumpulan dokumen, data, serta keterangan yang diperlukan guna memperkuat penyelidikan”.ungkap Henry.

Selain itu kata Henry, penyidik juga telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Selatan serta Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTS sebagai bagian dari upaya pengumpulan informasi yang berkaitan dengan objek penyelidikan.

Ia menyebut, seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta-fakta hukum secara lengkap sehingga penyidik dapat menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana serta pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyelidikan masih terus berjalan dan penyidik bekerja secara profesional sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Henry. ( Loriku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *