Hukum  

KPH Masyarakat Daraga Desak Penyelesaian Sengketa Lahan di Wajo, DPRD Janji Tindak Lanjuti Aspirasi

Strateginews.id, Wajo Sulsel – Koalisi Pelindung Hak (KPH) Masyarakat Daraga menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Sengkang, Kantor Bupati Wajo, hingga Gedung DPRD Wajo,

Senin, 29 Juni 2026. Massa menuntut penyelesaian sengketa lahan di Dusun Daraga, Desa Passelloreng, Kecamatan Gilireng, sekaligus meminta penghentian proses hukum terhadap warga yang dituduh merambah kawasan hutan.

Aksi bertajuk “Jangan Pidanakan Kami!” itu diikuti puluhan warga Desa Passelloreng. Mereka menilai lahan yang selama ini dikelola merupakan tanah milik masyarakat dan bukan kawasan hutan produksi sebagaimana diklaim aparat kehutanan.

Koordinator KPH Masyarakat Daraga, Marsosse Gala, mengatakan masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun. Menurut dia, proses hukum terhadap seorang operator alat berat yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membersihkan lahan pada 14 Februari 2026 menjadi pemicu aksi.

“Lahan kebun di Dusun Daraga adalah milik masyarakat, bukan kawasan hutan produksi. Jangan pidanakan kami,” ujar Marsosse saat berorasi di depan Pengadilan Negeri Sengkang.

KPH menilai penetapan tersangka dilakukan karena lahan tersebut diklaim sebagai kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT). Padahal, kata mereka, lahan itu telah menjadi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 2010 dan pajaknya dibayarkan setiap tahun. Di lokasi juga terdapat tanaman produktif serta dua kompleks pemakaman tua yang menurut warga menjadi bukti kawasan tersebut telah lama dikuasai masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, KPH mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Mereka menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah dikelola secara turun-temurun.

Selain meminta Bupati Wajo menyelesaikan konflik pertanahan, KPH mendesak DPRD Wajo memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Mereka meminta forum itu menghadirkan Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, BPKAD Wajo, Camat Gilireng, Kepala Desa Passelloreng, PTPN XIV, BMT, dan perwakilan masyarakat. KPH juga menyinggung dugaan tumpang tindih Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 12.170 hektare milik BMT yang kini disebut dikuasai PTPN XIV.

Aspirasi massa diterima Kepala Bagian Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Wajo, A. Gusti Sam. Menurut dia, seluruh anggota DPRD Wajo sedang berada di Jakarta memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dirinya ditugaskan menerima aspirasi masyarakat.

“Keputusan mengenai pelaksanaan RDPU menjadi kewenangan pimpinan dan anggota DPRD,” kata Gusti.

Hingga aksi berakhir, demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Sementara itu, UPTD KPH Awota, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Pemerintah Kabupaten Wajo, maupun pihak PTPN XIV belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan massa.

(Takbir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *