Foto: Rusunawa Kayu Putih milik Pemkot Medan di Kecamatan Medan Deli
STRATEGINEWS.id, Medan — Pemerintah Kota (Pemkot) Medan berencana merenovasi Rusunawa Kayu Putih di Kecamatan Medan Deli dan Rusunawa Seruai di Kecamatan Medan Labuhan. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp 17,6 miliar.
Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Proyek perbaikan kedua rusunawa ini dibagi ke dalam 10 paket pekerjaan melalui tender.
Perbaikan Rusunawa Kayu Putih dibagi ke dalam 6 paket sesuai blok masing-masing. Paket pertama memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 66925160.
“Pemeliharaan dan Perbaikan Rusun Kayu Putih Blok A,” demikian tertulis dalam nama paket di website yang dilihat, Rabu (27/5/2026).
Secara keseluruhan, proyek ini berada di bawah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Medan. Untuk blok A, anggaran yang disiapkan sebesar Rp 1,8 miliar.
“Total Pagu: Rp 1.800.000.000,” imbuhnya.
Sementara anggaran untuk perbaikan blok B sebesar Rp 1,8 miliar, blok C sebesar Rp 1,5 miliar, blok D sebesar Rp 1,5 miliar, terakhir blok E dan blok F masing-masing Rp 500 juta. Total anggaran untuk Rusunawa Kayu Putih sebesar Rp 7,6 miliar. Sedangkan untuk perbaikan Rusunawa Seruai dibagi ke dalam 4 paket pekerjaan. Masing-masing memiliki anggaran Rp 2,5 miliar.
Total anggaran perbaikan Rusunawa Seruai adalah sebesar Rp 10 miliar sehingga secara keseluruhan total anggaran yang disiapkan untuk renovasi kedua rusunawa ini adalah Rp 17,6 miliar.
Untuk diketahui, Pemkot Medan menaikkan tarif Rusunawa Kayu Putih di Kecamatan Medan Deli dan Rusunawa Seruai di Kecamatan Medan Labuhan. Berikut tarif baru sewa baru di 2 rusunawa tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana, mengatakan, terdapat ruang komersil di rusunawa tersebut.
“Ruang pada rusunawa yang dapat dijadikan area komersil ini dapat dimanfaatkan warga dengan kewajiban membayar retribusi,” kata Melvi Marlabayana dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Terdapat kenaikan yang cukup signifikan dalam tarif sewa untuk pemakaian ruang yang disebut komersil di Rusunawa Kayu Putih, di mana 1 meter persegi dikenakan tarif 150 ribu per bulan sehingga jika ada memakai ruang 6×4 meter, maka penyewa harus membayar Rp 3,6 juta, seperti dikutip dari detikSumut, Jumat (29/5/2026) pagi.
(KTS/rel)












