Strateginews.Id, Donggala – Belum genap seumur jagung di Lantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Donggala, Ansyar Sutiadi, sudah terlilit berbagai isu atau skandal memalukan, hingga dugaan perilaku koruptif dan bikin kegaduhan di lingkup satuan kerja organisasi pemerintah daerah di sektor pendidikan.
Menurut Helmi menjelaskan, sebaiknya Bupati Donggala segera evaluasi dan copot Ansyar Sutiadi sebagai Kadis Dispora Donggala, sebelum timbulkan masalah lebih besar, berujung pada persoalan hukum di kemudian hari dan merusak dunia pendidikan di Donggala.
Kabarnya, berbagai isu miring di duga menerpa pejabat di Disdikpora itu, seperti dugaan uang perjalanan dinas yang bukan haknya diambil dan di pake isterinya, sewa dan perbaikan rumah yang ditempati di jalan Pettalolo, Kelurahan Boya, Donggala di sinyalir dari dana lembur pegawai di kantor Disdikpora, hingga intervensi mengatur sejumlah proyek revitalisasi di sekolah. Hal ini di ungkapkan Helmi Sahibe menyoroti kelakuan nakal Ansyar Sutiadi.
Adapun modus intervensi di kegiatan percepatan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan terang Helmi, Ansyar gunakan tangan para konsultan. Kuat dugaan dengan cara intimidasi dan takut-takuti para Kepala Sekolah yang akan terima dana revitalisasi tahun 2026 ini. Info ini di sampaikan beberapa orang Kepsek, bahwa mereka di tekan agar membeli barang di tempat tertentu saja.
Helmi membeberkan, dalam pembelanjaan kebutuhan program revitalisasi, Kepsek harus membeli barang di tempat yang ditunjuk Kadis Dispora Donggala. Seperti pengadaan meubeler dan material (pabrikasi) atap sekolah harus beli di tempat yang di tetapkan Kadis.
“Jika Kepala Sekolah mau belanja untuk keperluan pengadaan beberapa item barang dalam kebutuhan program revitalisasi, harus melalui prosedur pengadaan yang telah ditetapkan dan di tunjuk Kadis.” Terang Helmi.
Hal ini terungkap lanjutnya, adanya beberapa Kepala Sekolah dan konsultan mendapat pesan dari Kadis Ansyar Sutiadi, bahwa untuk pengadaan meubeler meja dan kursi sekolah serta pengadaan atap kelas harus melalui Kadis atau tempat yang sudah dia tunjuk.
Celakanya lagi ungkap Helmi, entah aturan apa yang di adopsi Kadis malah menunjuk seorang jadi koordinator konsultan dengan tujuan agar bisa mengontrol semua rancangan bangunan proyek revitalisasi tersebut.
“Para konsultan juga heran, kenapa mesti ada koordinator konsultan yang berinisial SR yang belakangan santer jadi bahan pembicaraan masyarakat diketahui ternyata adik ipar Ansyar Sutiadi sendiri, inikan kental nepotismenya,” ungkapnya.
Lanjut menurut Helmi, jika benar Kadispora Donggala sampai nekat ber-ulah nakal dan ber-perilaku curang dan gunakan para konsultan untuk mengarahkan pembelian beberapa item barang pada proyek revitalisasi sekolah, maka siap-siap saja oknum pejabat tersebut akan tersandung masalah pidana.
“Saya pastikan, jika Kadispora berani mengarahkan belanja atau proyek ke pabrikasi tertentu secara sengaja pada proyek revitalisasi sekolah, maka ini adalah pelanggaran aturan serius dan beresiko melanggar hukum,” Tegas Helmi dengan nada berisyarat.
Menurut dia, proyek revitalisasi sekolah merujuk ke Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021. Kepala Dinas tidak di benarkan dan dilarang melakukan intervensi dan pengaturan dalam bentuk apapun terhadap proyek revitalisasi tersebut.
“Tindakan mengarahkan para Kepsek untuk membeli ke pabrikasi tertentu, menjadi peluang pintu masuk korupsi dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang yang melanggar pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 dalam pelanggaran tindak pidana korupsi, tentang penyalahgunaan wewenang serta penggelembungan harga (mark-up),” paparnya.
Lanjut dia, jika oknum pejabat melakukan intervensi, memaksakan kehendak atau mengarahkan belanja secara ilegal, maka akan kena sanksi administratif, yakni pencopotan jabatan hingga pemecatan sebagai ASN.
“Kami minta kepada APH (Jaksa atau Polisi) jika terbukti ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum, segera di tangkap dan di penjarakan pelakunya agar bisa menjadi pembelajaran bagi yang lainnya,” Tukas Helmi.
DAD












