Daerah  

Ditagih hingga Rp 768 juta, pasutri pedagang ayam Labusel ngamuk di Kantor Pajak

Foto: Pedagang ayam di Labuhanbatu Selatan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat untuk memprotes tagihan pajak Rp 768 juta yang membuat rekening mereka diblokir.

STRATEGINEWS.id, Medan — Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pedagang ayam asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat, Sumatra Utara (Sumut). Kedatangan mereka untuk menyampaikan protes atas tagihan pajak yang diterima.

Aksi protes tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sore setelah rekening bank milik pasangan tersebut diblokir otoritas pajak. Pemblokiran dilakukan karena keduanya disebut memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp 768 juta.

Dewi Astuti, pedagang ayam broiler yang menerima tagihan tersebut, mengaku terkejut dengan besarnya jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dia menilai angka tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan usaha yang dijalaninya sehari-hari sebagai pedagang ayam.

“Kami heran, sehari-hari hanya dagang ayam tapi tiba-tiba ditagih Rp 768 juta. Selama 2020 tidak pernah ada petugas datang tapi tiba-tiba muncul tagihan besar. Sementara pajak tahun 2021 sampai 2025 sudah kami lunasi,” ujarnya, dikutip dari tayangan iNews TV, Jumat (13/3/2026).

Akibat pemblokiran rekening tersebut, Dewi mengaku kesulitan menjalankan aktivitas ekonomi keluarga. Uang yang tersimpan di rekening bank tidak dapat ditarik sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kami tidak bisa ambil uang untuk makan, bayar cicilan, biaya rumah tangga, sampai biaya sekolah anak pun jadi terhambat gara-gara blokir ini,” katanya.

Situasi di kantor pajak sempat memanas saat Dewi dan suaminya bertemu dengan petugas bagian pengawas. Mereka menilai petugas tidak memberikan solusi yang jelas atas permasalahan yang mereka alami.

Merasa tidak mendapatkan jalan keluar, Dewi berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang dialaminya. Dia bahkan meminta Menteri Keuangan turun tangan untuk meninjau kembali tagihan pajak yang dikenakan kepada usaha kecil miliknya.

Hingga berita ini diolah, pihak KPP Pratama Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi terkait dengan penetapan pajak sebesar Rp 768 juta tersebut maupun alasan pemblokiran rekening yang dilakukan, seperti dikutip dari iNews.id, Sabtu (14/3/2026) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *