Daerah  

Dishub Sumut tertibkan angkutan umum selama 6 hari, sasar bus hingga travel ilegal

Foto: Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatra Utara, Yuda Pratiwi Setiawan SSTP MSP, didampingi Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Provsu, Ir Malik Assalih Harahap ST MM IPM ASEAN Eng, memonitor penyelenggaraan angkutan penumpang umum di Terminal Amplas, Maret 2026.

STRATEGINEWS.id, Medan — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut dan DPMPTSP Provinsi Sumut akan menggelar penertiban dan pengawasan terhadap angkutan penumpang umum, mulai dari AKAP, AKDP, AJDP hingga travel, 20 hingga 25 April 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban dan Pengawasan Angkutan Penumpang Umum yang dilaksanakan pada 6 April 2026 di Kantor Dishub Sumut.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan, Malik Assalih Harahap, menyampaikan, penertiban ini dilakukan untuk memastikan operasional angkutan umum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Penertiban dan pengawasan akan dilaksanakan selama enam hari di sejumlah titik strategis di wilayah Sumatra Utara,” ujar Malik didampingi Kepala Seksi Angkutan Orang Dalam Trayek, Eli Daniel, dan Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Umar Khayan, kepada wartawan melalui keterangan persnya, Minggu (19/4/2026)

Adapun lokasi penertiban dimulai pada:

20 April 2026 di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 21,5, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang

21 April 2026 di Jalan Medan–Pematang Siantar, simpang menuju Terminal Tipe A Tanjung Pinggir

22 April 2026 di Jalan Medan–Berastagi, depan UPPKB Sibolangit

23 April 2026 di Jalan Medan–Binjai, depan Perumahan Palem Hijau Regency.

24 April 2026 di ruas Jalan Jamin Ginting, Kota Medan

25 April 2026 di ruas Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan

Malik menjelaskan, sasaran penertiban mencakup pool-pool bus angkutan penumpang umum, baik layanan antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), antar-jemput, pariwisata, hingga travel.

“Dokumen yang diperiksa antara lain STNK, PKB, STUK, kartu pengawasan, serta SIM pengemudi. Selain itu, juga dilakukan pengawasan terhadap aktivitas naik-turun penumpang di pool serta perizinan penyelenggaraan angkutan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti pool-pool yang sebelumnya telah disegel Satpol PP Kota Medan pada 2024 namun kembali beroperasi.

Sebelum pelaksanaan kegiatan utama, Dishub Sumut bersama sejumlah instansi telah melakukan kegiatan pendahuluan pada 16–17 April 2026 di Jalan Jamin Ginting (Simpang USU hingga Simpang Selayang) serta Jalan SM Raja (Masjid Raya hingga Fly Over Amplas).Berita Sumatra Utara

Dalam pelaksanaan penertiban 20–25 April, Dishub Sumut turut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, Satpol PP Sumut, Dishub kabupaten/kota, BPTD Kelas II Sumut, serta dukungan dari Denpom Kodam I/Bukit Barisan.

Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh penyelenggaraan angkutan penumpang umum mematuhi regulasi yang berlaku, seperti UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta sejumlah peraturan pemerintah dan peraturan menteri terkait.

“Melalui penertiban ini, kami ingin mewujudkan transportasi jalan yang berkeselamatan, baik bagi pengguna jasa maupun pengguna jalan lainnya,” tukas Malik, seperti dikutip dari waspada.co.id, Selasa (21/4/2026) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *