2 Hingga 7 Maret DPRD Landak Masuk Masa Reses

Oplus_131072

STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak mengumumkan pelaksanaan Reses masa sidang 1 Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Landak pada Jumat (27/2/2026).

Sekretaris DPRD Kabupaten Landak, Nikolaus, SH menjelaskan, guna memenuhi pasal 92 Ayat (1) peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2024.

Dengan ini disampaikan tentang pelaksanaan Reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Landak sebagai berikut:

1. Agenda Reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Landak masa sidang 1 Tahun 2026 dilaksanakan pada tanggal 2 Maret 2026 sampai dengan tanggal 7 Maret 2026.

2. Pelaksanaan Reses sebagai mana di maksud angka 1 dilaksanakan pada 6 titik masing-masing daerah pemilihan.

Nikolaus menyampaikan bahwa kegiatan Reses yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Landak ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, termasuk keluhan masyarakat.

” Reses itu momentum masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan hingga permasalahan kepada para pimpinan atau anggota DPRD,” katanya.

(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *