STRATEGINEWS.id, Medan — Selisih miliaran rupiah dalam pembelian rumah Ketua DPRD Pematangsiantar oleh pemerintah kota memicu gelombang kecurigaan. Di satu sisi, aset yang ada dalam LHKPN 2024 tercatat sekitar Rp 800 juta, ditebus Rp 3,17 miliar lewat skema pengadaan lahan tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, menyampaikan, dirinya tidak ikut campur dalam proses pengadaan tanah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tahun anggaran 2025 yang kini dilaporkan ke Polda Sumatra Utara (Sumut) atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dia juga menyatakan, rumah miliknya yang dibeli pemerintah memang sudah lama ditawarkan untuk dijual, jauh sebelum muncul polemik.
“Rumah itu sudah lama mau saya jual, kurang lebih dua tahun. Hanya saja selama ini tawaran tidak ada yang cocok, maka tetap saya jual,” ujar Timbul saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, proses komunikasi awal justru difasilitasi ketua RT setempat, bermarga Purba, yang selama ini mengawasi dan merawat rumah tersebut. Dari RT itulah, katanya, muncul informasi bahwa kantor lurah ingin menjajaki kemungkinan pembelian.
“Pak Purba yang melihat dan merawat rumah itu. Dia mengontak bahwa pihak kantor lurah mau menjajaki. Ya sudah, silakan,” katanya.
Timbul menegaskan, dirinya mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dan tidak melakukan intervensi apa pun dalam proses pengadaan.
“Kami ikuti segala prosesnya, tidak ada kami campuri sedikit pun. Kami ikuti alur proses dari pemerintah kota,” ucapnya.
Terkait dengan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan Aliansi LSM Peduli Pematangsiantar ke Polda Sumut pada 10 Februari 2026, Timbul memilih untuk tidak berkomentar panjang.
“Soal adanya Dumas, no comment. Yang pasti kami ikuti proses dari pemerintah kota,” katanya.
Aliansi LSM Peduli Pematangsiantar melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Pemko Pematangsiantar tahun anggaran 2025 dengan total nilai Rp 21,72 miliar. Mereka menduga terdapat praktik mark up harga, konflik kepentingan, dan proses penilaian yang tidak sesuai ketentuan dalam sejumlah transaksi pembelian lahan.
Salah satu yang disorot adalah pembelian tanah dan bangunan milik Timbul Marganda Lingga seluas 1.294 meter persegi dengan nilai ganti rugi Rp 3,17 miliar.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, aset tersebut tercatat bernilai sekitar Rp 800 juta. Selisih nilai antara LHKPN dan harga ganti rugi sekitar Rp 2,37 miliar dinilai aliansi sebagai indikasi potensi kerugian negara sekaligus membuka ruang dugaan konflik kepentingan antara unsur legislatif dan eksekutif.
Selain itu, aliansi juga menyoroti pembelian tanah dan bangunan atas nama Jony Lee (kuasa waris Hermawanto Lee) dengan total nilai Rp 14,53 miliar. Mereka mengklaim harga tanah dibeli sekitar Rp 4,6 juta per meter persegi, lebih tinggi dibanding kisaran harga pasaran setempat yang disebut berada pada rentang Rp 2,7–3 juta per meter persegi.
Bangunan yang turut dibeli disebutkan telah berusia sekitar 19 tahun dan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika benar, kondisi itu dinilai berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Direktur Senada Institute, Candra Malau, salah satu perwakilan aliansi, menyatakan laporan tersebut berangkat dari dugaan adanya pemufakatan jahat antara Wali Kota dan Ketua DPRD dalam proses pengadaan.
“Semalam kami layangkan laporan ke Polda Sumut. Laporannya berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas),” ujar Candra, Kamis (12/2/2026), seperti dikutip dari mistar.id, Minggu (15/2/2026) siang.
(KTS/rel)












