STRATEGINEWS.id, Jakarta – Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai pengembalian dana lender mencapai Rp 1,4 triliun berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap industri fintech lending berlabel syariah di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penguatan pengawasan dan pelindungan konsumen menjadi kunci untuk menjaga stabilitas industri.
Berdasarkan informasi, lebih dari 4.545 pemberi utang (lender) lender, kini menunggu tanpa kepastian, dan berharap uangnya kembali secepatnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, pemeriksaan khusus terhadap kasus gagal bayar ini masih berlangsung, dan melalukan penelusuran aset serta transaksi dilakukan secara menyeluruh di tengah pendalaman indikasi pelanggaran.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan mediasi dengan mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah mengizinkan pengurus DSI.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan. lembaganya sejak Oktober 2025 telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan pemberi pinjaman.
Menurut Agusman, mediasi tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen, di tengah meningkatnya kekhawatiran atas dana yang belum dikembalikan.
“OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan pemberi pinjaman sejak Oktober 2025, sebagai bagian dari perlindungan konsumen, dan proses komunikasi tersebut terus dimonitor,” ujar Agusman melalui keterangan pers, Jakarta, dikutip Minggu (11/1/2026).
Diketahui, DSI masuk pengawasan khusus OJK sejak 2 Desember 2025.
Dalam tahap ini, OJK melakukan pemeriksaan khusus yang mencakup pendalaman transaksi, kepatuhan terhadap ketentuan, serta evaluasi menyeluruh terhadap model bisnis dan pengelolaan dana.
Penelusuran aset dan mendasari pendanaan DSI menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi, sekaligus memetakan sumber-sumber yang berpotensi digunakan untuk pengembalian dana pemberi pinjaman.
“Penelusuran aset dan landasan pendanaan dilakukan dalam rangka pemeriksaan khusus yang saat ini masih berjalan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi,” kata Agusman.
Agusman menyebut OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending berbasis syariah itu.
Ia menegaskan, OJK akan terus memantau perkembangan komunikasi antara DSI dan lender untuk memastikan hak-hak pemberi dana tetap terlindungi selama proses mediasi berlangsung.
Ungkap Agusman, hingga akhir Desember 2025, OJK tercatat telah mengeluarkan 15 sanksi yang meliputi peringatan tertulis, pengenaan denda, serta menggalang kegiatan usaha. Sanksi yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan ketentuan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
“OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, dan tindakan tindakan terkait pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024,” bebernya, seperti dikutip dari Inilah.com, Senin [12/1/2026] pagi.
[jgd/red]












