Hukum  

KUHAP Baru Menuai Kritik, Marzuki Darusman: Produk Pameran Kesewenang-wenangan Berbaju Hukum

Marzuki Darusman [Foto ist]

STRATEGINEWS.id, Jakarta – Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kritik sejumlah pakar hukum.

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menilai, KUHAP yang disahkan DPR pada 25 Desember 2025, dibuat dengan cara sewenang-wenang.

“ Jadi KUHAP ini merupakan produk dari pameran kesewenang-wenangan dari pemerintah yang berbaju hukum,” kata Marzuki Darusman dalam konferensi pers secara daring, Kamis (1/1/2026).

KUHAP, kata Marzuki, seharusnya berfungsi sebagai salah satu pelindung warga negara terhadap kesewenang-wenangan aparat.

Marzuki mengngatkan, pada aksi unjuk rasa 25 Agustus 2025, undang-undang menjadi pelindung warga untuk bisa menyuarakan aspirasinya.

Namun, setelah KUHAP dan KUHP yang baru berlaku, Marzuki pesimis aksi serupa bisa dihormati atas dasar bentuk kebebasan berpendapat.

“ Sudah tidak ada lagi pertahanan masyarakat secara hukum untuk mencegah apa yang baru saja terjadi tiga bulan yang lalu pada bulan Agustus,” ungkapnya.

Bahkan, kata Marzuki,  pada KUHAP dan KUHP yang lama, yang melindungi kebebasan berpendapat saja masih ada ribuan orang ditangkap.

“ Itu masih berlaku sampai hari ini dimana puluhan bahkan ratusan warga negara Indonesia masih ditahan tanpa ada dasar hukum yang jelas ya,” kata Marzuki.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan dalam konferensi pers tersebut adalah pasal terkait kebebasan berpendapat di muka umum.

Diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengundangkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)  dan KUHAP yang akan mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, alias 2 Januari 2026

Hampir tiga tahun setelah pengesahan KUHP Baru, pada November 2025, DPR RI dan Pemerintah juga telah menyepakati pengesahan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menjadi UU (KUHAP Baru) Undang-undang ini dinyatakan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 pula.

KUHP mengandung pidana materiil, artinya mengatur apa yang dilarang dan ancaman pidananya. Misalnya tindakan pembunuhan, pencurian, dan penganiayaan diatur dalam KUHP. Sedangkan, KUHAP mengatur mengenai pidana formilnya, artinya mengatur bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindakan tersebut dilakukan. Misalnya KUHAP mengatur prosedur penyelidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan terhadap seorang yang dituduh mencuri, membunuh, atau menganiaya. Keduanya adalah paket hukum pidana yang saling melengkapi dan menjadi pegangan dari aparat penegak hukum untuk bertindak.

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *