Hukum  

Polda Sumut ajukan blokir 3.360 situs judol dan ungkap 55 kasus sepanjang 2025

STRATEGINEWS.id, Medan — Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama Polres jajaran telah mengajukan pemblokiran sebanyak 3.360 situs judi online (judol) kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan, langkah pemblokiran tersebut merupakan bagian dari upaya preventif sekaligus represif guna memutus mata rantai peredaran dan akses masyarakat terhadap praktik judol.

“Polda Sumut mulai Januari hingga Desember 2025 telah melakukan pengajuan blokir terhadap situs judol sebanyak 3.360 situs ke Komdigi,” ujar Irjen Pol Whisnu saat rilis akhir tahun di Polda Sumut, Selasa (30/12/2025).

Selain pemblokiran, penegakan hukum terhadap pelaku judol juga dilakukan secara konsisten.

Sepanjang 2025, Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 55 kasus tindak pidana judol dengan jumlah tersangka sebanyak 74 orang, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.

Kapolda Sumut menegaskan, pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama satuan kewilayahan, melalui penyelidikan berbasis teknologi, patroli siber, dan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

Menurutnya, pemberantasan judol tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum terhadap para pelaku, namun juga melalui pemutusan akses digital agar praktik ilegal tersebut tidak lagi mudah dijangkau masyarakat, khususnya generasi muda.

“Upaya pemblokiran situs judol terus kami lakukan secara berkelanjutan, seiring dengan penegakan hukum terhadap para pelaku, sebagai bentuk komitmen Polda Sumut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang digital,” tegas Irjen Pol Whisnu.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judol serta aktif melaporkan apabila menemukan situs maupun aktivitas perjudian daring, demi menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik ilegal, seperti dikutip dari medanposonline.com, Rabu (31/12/2025) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *