Hukum  

Kasus Panwaslih Subulussalam: Pengakuan Kepala Sekretariat Bongkar Pusaran Aliran Dana, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?

STRATEGINEWS.id, Subulussalam — Polemik dugaan penyalahgunaan dana Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam terus berkembang. Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Sekretariat Panwaslih, Denny Efendy, yang menyebut dirinya sebagai korban permainan politik pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam.

Denny yang sehari-hari merupakan ASN pada Badan Kesbangpol Kota Subulussalam, ditunjuk menjadi Kepala Sekretariat Panwaslih, sementara posisi bendahara dipercayakan kepada S, yang juga bendahara Kesbangpol. Penunjukan rangkap jabatan tersebut, menurut Denny, sudah janggal sejak awal karena dana Panwaslih memang ditempatkan di Kesbangpol, sehingga membuka celah konflik kepentingan dan potensi penyimpangan.

Dalam keterangannya kepada media, Denny mengaku baru menyadari bahwa dirinya masuk ke dalam perangkap politikus kotor. Ia menuturkan bahwa dari total anggaran Panwaslih sekitar Rp4 miliar, dirinya hanya memegang kendali sekitar Rp500 juta, yang langsung ia gunakan untuk kebutuhan operasional Panwaslih.“Saya Dijebak Politik Kotor”.

Namun di luar dana itu, ia mengaku dipaksa atau diarahkan untuk menyerahkan sejumlah uang kepada dua oknum dari unsur yudikatif dan eksekutif. Di samping itu, sebelum dana dicairkan pemerintah, Panwaslih juga sempat menggunakan uang pribadi Denny sebesar Rp120 juta.

“Uang saya dipakai Panwaslih, tapi saya yang kena imbasnya. Para penikmat uang itu diam dan tersenyum saja. Mereka tahu saya yang harus bertanggung jawab sebagai kepala sekretariat. Ini tidak adil,” tegasnya.

Denny juga mengaku telah mengeluarkan Rp600–700 juta dari dua rekening pribadinya untuk kebutuhan Panwaslih, melebihi dana Rp500 juta yang ia kelola secara resmi. Semua bukti transaksi, menurutnya, sudah diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam.

Siapa yang Tahu Aliran Dana Sebenarnya?

Denny menegaskan bahwa bila aparat penegak hukum ingin mengetahui secara utuh aliran dana Panwaslih tanpa manipulasi, maka bendahara Panwaslih adalah pihak yang paling mengetahui arus keluar–masuk anggaran tersebut.

“kemungkinan saat ini pihak penyidik kejaksaan pasti sudah tahu, semoga kasus ini terbuka terang benderang. Saya siap menjadi saksi kunci,” ujarnya.

Ia berharap penyidik dan hakim nantinya mempertimbangkan fakta bahwa dirinya tidak merasa menikmati dana Panwaslih, meskipun secara struktur ia bertanggung jawab sebagai Kepala Sekretariat.

Di tengah ramainya isu ini, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Subulussalam memberikan penjelasan resmi bahwa perkembangan perkara masih bergantung pada hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPKP.

Menurut jaksa:“Kami masih menunggu hasil final PKN dari BPKP. Hasil itu menentukan arah lanjutan penyidikan.”

Tentu nya hasil PKN BPKP sangat krusial karena:
1. Menentukan apakah benar ada kerugian negara,
2. Menentukan besaran kerugian,
3. Menentukan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab secara hukum,
4. Menjadi dasar penetapan tersangka.

Dengan kata lain, tanpa hasil PKN, Kejaksaan belum dapat mendudukkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Kasus ini berpotensi menyentuh beberapa pasal pidana, tergantung bukti dan keterlibatan para pihak:

1. Penyalahgunaan Wewenang, Jabatan, atau Anggaran (UU Tipikor – Pasal 3 & 12e).

Jika terbukti ada pejabat atau pihak tertentu memanfaatkan jabatan untuk mengalirkan dana Panwaslih ke pihak eksternal atau mengambil keuntungan pribadi, maka ancaman hukumannya:
Pidana minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, Denda maksimal Rp1 miliar.

2. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP).
Jika ada pihak yang memanfaatkan jabatan bendahara atau pejabat keuangan untuk menyalahgunakan dana, ancamannya:Pidana penjara hingga 5 tahun

3. Korupsi dengan Modus Suap atau Gratifikasi (UU Tipikor Pasal 12).
Jika benar ada aliran dana kepada oknum yudikatif/eksekutif:Pidana penjara minimal 4 tahun – maksimal 20 tahun,Denda maksimal Rp1 miliar

4. Perbuatan Melawan Hukum yang Menyebabkan Kerugian Negara (UU Tipikor Pasal 2).
Jika penyidik menetapkan bahwa penggunaan anggaran tidak sesuai mekanisme dan menimbulkan kerugian negara:Pidana minimal 4 tahun – maksimal 20 tahun dan Denda maksimal Rp1 miliar.

5. Pertanggungjawaban Kepala Sekretariat (Asas “Pimpinan yang Bertanggung Jawab”)
Secara administrasi, kepala sekretariat merupakan Penanggung Jawab Operasional.
Namun, bila terdapat:paksaan,penyalahgunaan hierarki,penunjukan jabatan yang cacat prosedur,atau ia tidak menikmati dana tersebut,maka ia dapat mengajukan pembelaan hukum berupa: Victim of abuse of power,Tidak ada niat memperkaya diri, Perintah jabatan yang tidak sesuai aturan, Tindakannya dilakukan demi keberlangsungan lembaga (force majeure operasional).

Hal-hal ini dapat menjadi dasar peringanan hukuman atau bahkan pengalihan tanggung jawab pidana kepada aktor utama.

Publik Menunggu Keberanian Penegak Hukum

Kasus dugaan penyimpangan dana Panwaslih Subulussalam bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi potensi tindak pidana serius yang diduga melibatkan beberapa unsur kekuasaan.

Tugas aparat penegak hukum kini adalah:
1. Mengusut aliran dana hingga akar-akarnya.
2. Memeriksa bendahara sebagai pemegang kendali anggaran terbesar
3. Mengungkap oknum “penikmat” dana yang disebut Denny
4. Menjaga proses tetap transparan dan bebas intervensi politik

Masyarakat berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada aktor kecil, tetapi menjerat siapa pun yang menikmati dana publik tanpa hak.

[dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *