Hukum  

Kejagung: Pelaku judol di Indonesia ada anak SD dan tunawisma

 

STRATEGINEWS.id, Medan — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan, para pelaku judi online (judol) berdasarkan data per 12 September 2025 terdiri atas anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.

“Dari segi pekerjaan, itu juga banyak yang petani, ada murid. Kemudian juga, mohon maaf ya, para tunawisma, dan sebagainya itu juga mendominasi pelaku-pelaku judol yang memang secara kasat mata menggiurkan,” ujar Asep, Senin (27/10/2025).

Dia mengatakan, anak-anak SD sudah mulai berjudi daring, yakni dimulai dari slot kecil-kecilan. Sementara itu, dia mengungkapkan demografi penjudi daring yang ditangani lingkungan Kejaksaan didominasi laki-laki dengan 88,1 persen atau 1.899 orang, sedangkan perempuan sebesar 11,9 persen atau 257 orang.

Untuk kelompok usia, dia merinci penjudi daring terbanyak pada kelompok 26-50 tahun dengan 1.349 orang. Disusul kelompok 18-25 tahun dengan 631 orang, kelompok lebih dari 50 tahun sebanyak 164 orang, serta kelompok di bawah 18 tahun dengan jumlah 12 orang.

Dia mengatakan, Kejaksaan bergabung dalam Desk Pemberantasan Judi Daring bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan kementerian/lembaga lainnya melakukan sejumlah upaya, termasuk peningkatan literasi.

“Literasi bahwa sesungguhnya judol itu bukan permainan, melainkan perangkap yang betul-betul akan menyengsarakan kita semua,” ujarnya, seperti dikutip dari detikNews, Senin (27/10/2025) siang.

(KTS/rel)

Sumber detikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *