Hukum  

Sosialisasi Hukum Bukan Formalitas: Kejaksaan dan Beban Moral Setelah Pelanggaran Terjadi

STRATEGINEWS.id, Subulussalam — Kegiatan sosialisasi hukum yang digelar oleh Kejaksaan Negeri di berbagai desa selama ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Namun, muncul pertanyaan etis ketika di kemudian hari masih terjadi pelanggaran hukum di wilayah yang sebelumnya telah mendapat penyuluhan.

Apakah Kejaksaan turut menanggung beban moral atas kegagalan masyarakat memahami hukum yang telah disosialisasikan?

Pertanyaan itu mengemuka seiring peran kejaksaan yang tidak hanya bertugas menuntut pelaku kejahatan, tetapi juga mendidik masyarakat agar taat terhadap hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa memiliki kewenangan untuk melaksanakan penerangan dan penyuluhan hukum serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Namun dalam praktiknya, kegiatan sosialisasi seringkali berhenti pada tataran seremonial tanpa evaluasi mendalam terhadap dampak yang ditimbulkan. Ketika kemudian muncul pelanggaran hukum di wilayah yang telah disosialisasikan, maka secara yuridis formal, kejaksaan memang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tetapi secara moral dan etika kelembagaan, muncul beban tanggung jawab moral yang tidak bisa diabaikan.

Menurut pengamat hukum di daerah, beban moral tersebut setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, tanggung jawab terhadap efektivitas pembinaan hukum. Sosialisasi tidak boleh berhenti pada penyampaian materi, melainkan harus menghasilkan perubahan perilaku masyarakat.

Kedua, tanggung jawab terhadap peran pencegahan (preventif). Jaksa berkewajiban memastikan pesan hukum benar-benar dipahami warga melalui pendekatan yang komunikatif, menggunakan contoh nyata dan bahasa yang mudah dimengerti.

Ketiga, beban moral terhadap kepercayaan publik. Kejaksaan harus menjaga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat bahwa hukum hadir bukan hanya saat ada pelanggaran, tetapi juga dalam proses membentuk karakter taat hukum.

Dalam konteks itu, Kejaksaan Negeri dituntut tidak berhenti pada sosialisasi satu kali, tetapi melakukan evaluasi, pembinaan lanjutan, dan kolaborasi dengan pemerintah desa serta aparat penegak hukum lainnya agar nilai-nilai hukum benar-benar hidup dalam praktik sosial masyarakat.

“Kejaksaan Negeri menyadari adanya beban moral kelembagaan apabila setelah kegiatan sosialisasi hukum masih terjadi pelanggaran. Hal ini menjadi refleksi untuk memperkuat peran pembinaan hukum yang lebih menyentuh akar kesadaran masyarakat,” demikian penegasan moral yang seharusnya menjadi pedoman setiap pelaksana fungsi penerangan hukum di daerah.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan sosialisasi hukum tidak hanya diukur dari berapa banyak warga yang hadir, tetapi sejauh mana hukum benar-benar dipahami dan dijalankan oleh masyarakat.

(dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *