Hukum  

Ahli Waris Tanah Eks Kimpraswil Flotim Menduga PN Larantuka Lakukan Pembohongan Publik

STRATEGINEWS.id, Larantuka – Kisruh Tanah eks Kantor Kimpraswil Flores Timur ( Flotim) terus di perjuangkan oleh Ahli Waris Almarhum Aloysius Boki Labina.

Tanah seluas 10.640 meter persegi yang di sengketakan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Flotim, yang di dalamnya berisi sertifikat hak pakai atas tanah Eks Kantor Kimpraswil Flotim seluas kurang lebih 927 meter persegi itu, kembali mencuat ke permukaan usai Pemda Flotim di panggil pihak Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk mengikuti pra mediasi di kantor Komnas HAM RI Jakarta, (23/9/2025).

Dari mediasi ini, munculah balasan surat Pengadilan Negeri (PN) Larantuka terkait penolakan permohonan informasi publik terkait Relass pemberitauan perkara yang diajukan pemohon/ahli waris.

Belum diketahui pasti apa rekomendasi detail Komnas HAM RI, namun kabar belakangan ada surat yang di terima pihak keluarga ahli waris Aloysius Boki Labina dan Pemda Flotim untuk melakukan pengukuran lokasi sesuai dengan perintah Komnas HAM RI.

Menariknya sejak begulirnya sangketa ini di tahun 2006 dan tanpa kejelasan, perjuangan ahli waris terus dilakukan hingga menyurati pihak Pengadilan Negeri Larantuka terkait upaya pencarian keadilan karena adanya dugaan ahli waris terkait cacat formil dalam pengajuan perkara diatasnya.

Fakta ini terungkap setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Larantuka nomor 61/PDT.G/2006/PN.Ltk yang memenangkan pihak Aloysius Boki Labina.

Pengajuan surat permohonan informasi publik nomor 08/MLB/IX/2025 tertanggal 19/9/2025 yang memuat permohonan untuk ditunjukan relass pemberitauan dalam pengajuan perkara perdata menjadi target ahli waris dalam menuntaskan persoalan sangketa ini secepatnya.

Maks Labina yang ditemui media dikediamannya kelurahan Waihali kecamatan Larantuka (Senin, 13/10/2025) membenarkan semua informasi yang media pertanyakan termasuk surat dari Komnas Ham RI dan juga surat yang di ajukan ke pihak Pengadilan Negeri (PN) Larantuka tersebut.

” Benar jika ada surat Komanas Ham RI untuk keluarga ahli waris dan pihak Pemda Flotim untuk pengukuran tanah. oleh pihak Badan aset Pemda Flotim dan keluarga ahli waris (Jumad,10/10/2025)” ungkap Maks Labina.

Menurut Labina, terkait surat permohonan informasi publik yang dilayangkan pemohon sebagai ahli waris, sudah di ajukan sejak tanggal 19/9/2025, namun baru dijawab pihak PN Larantuka pada hari ini 13/10/2025.

“Memang surat jawaban dari PN Larantuka baru diterima ahli waris siang ini, itu juga karena di cek ke kantor PN Larantuka” ujar Maks Labina

Lanjut Labina, jika merujuk pada tahapan sesuai perintah dalam surat keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 2-144/KMA/SK/2022 tentang standar pelayanan informasi publik di Pengadilan, tentu ahli waris bisa menilai bahwa bentuk pelayanan informasi publik pada PN Larantuka itu buruk dan butuh pembenahan sesuai standar aturan.

“Jelas bahwa di PN Larantuka tidak menggunakan standar pelayanan informasi publiknya sesuai regulasi makanya pelayanan informasinya benar-benar buruk”. tegas Maks Labina.

Semestinya kata Labina, harus ada formulir yang disediakan untuk para pemohon informasi publik di PN larantuka, tetapi ini sama sekali tidak tersedia. Faktanya surat permohonan saya di nyatakan tidak lengkap dalam surat balasan yang di tanda tangani ketua PN Larantuka.

“Ini fakta aneh dalam pelayanan informasi publik di PN Larantuka, karena jika sesuai arahan Surat Keputusan Ketua MA itu jelas memuat tahapan sebagai panduan dengan jangka waktu perbaikan dalam isian formulir pengajuan informasi”.beber Labina.

Dirinya mempertanyakan, kalau formulir saja tidak tersedia di PN Larantuka dan penyampaian informasi juga tidak ada ke pihak pemohon. Ada apa? Pantasan saja dokumen yang kami mohonkan selama ini, tidak pernah di berikan lantaran karena mekanisme pelayanan yang buruk dan melanggar perintah SK Ketua Mahkamah Agung.

Yang lebih anehnya lagi, permohonan Relass pemberitahuan yang di mintakan oleh ahli waris dalam surat permohonannya di nyatakan tidak bisa diterima karena PN Larantuka beralasan bahwa sudah di proses sesuai ketentuan perundang undangan.

Harusnya pihak PN Larantuka menjawab jika dokumen Relass yang di mintakan pemohon tidak dapat di beri karena alasan Relass adalah dokumen rahasia Negara atau dokumen Relass dilarang oleh regulasi untuk diserahkan.

“Anehkan..? Permohonan lain dan jawaban PN Larantuka lain dan jauh dari nalar logis” tegas Maks Labina

Artinya jika mau mengetahui prosesnya sudah sesuai perundang undangan, maka syaratnya yakni dokumennya harus ditunjukan pihak PN Larantuka kepada Ahli waris agar bisa di ketahui publik atau pemohon terkait benar adanya sudah sesuai regulasi.

Sebagai Ahli waris, lanjut Labina, tentunya tetap menduga ada unsur cacat formil dalam pengajuan perkara setelah putusan PN Larantuka dimenangkan ayah kami. Yang mana
unsur kesengajaan pihak PN Larantuka itu sudah sering kami rasakan sejak lama dalam mempertanyakan dokumen ini dan fakta menunjukan dokumen yang dimohonkan ahli waris tidak pernah di berikan dengan alasan yang tidak jelas.

“Permohonan ahli waris tetap merujuk kepada Surat keputusan Ketua MA nomor 2-144/KMA/SK/2022 pada poin IV katagori informasi dalam huruf [J] terkait informasi yang tidak boleh di ungkapkan berdasarkan Undang-undang nomor 14/ tahun 2008 tentang informasi publik, karena jelas permohonan informasi Relass pemberitauan yang dimintakan pihak pemohon tidak termasuk dokumen yang di larang karena bukan rahasia Negara.

Hal ini tentu menjadi kewajiban PN Larantuka untuk diberikan kepada pemohon dalam pemenuhan syarat informasi publik.

“Saya pikir pihak PN Larantuka harus lebih cermat dalam membaca secara detail semua tulisan yang tersirat dalam surat keputusan Ketua MA karena terkait katagori perkara dalam surat keputusan tersebut jelas pada poin IV huruf [ H] atas informasi tentang perkara , dalam poin [2c] yang memuat informasi yang dapat di berikan terkait tahapan perkara dalam proses penanganan perkara.

“Ini penting untuk di cermati secara detail oleh pihak PN Larantuka, karena Relass pemberitahuan termasuk dalam tahapan pekara pada Pengadilan, maka wajib di berikan kepada pemohon karena jika sampai tidak diberikan, maka jelas ada upaya pembohongan publik yang dilakukan.

Dasar ini maka pihak PN Larantuka akan kita adukan sesuai syarat yang termuat dalam surat keputusan ketua Mahkamah Agung RI”. tegas Maks Labina.

[Mikel BM/d]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *