Lurah Bagak Sahwa Raih Gelar (NL.P) dan Lolos Menjadi Penerima Penghargaan Peacemaker Justice Award Tingkat Nasional Tahun 2025

Strateginews.id, Singkawang Kalbar – Satu orang Lurah Kota Singkawang ( Lurah Bagak Sahwa Singkawang Timur) asal Kalimantan Barat, berhasil menembus seleksi nasional Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, penghargaan bergengsi yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI. Yaitu adalah Feryanto HB, S.H.,M.H.,NL.P. Untuk membawa nama Kota Singkawang dan Kalimantan Barat.

“Dari 1.380 peserta Peacemaker Training di seluruh Indonesia, hanya 130 lurah dan kepala desa yang berhasil lolos untuk menerima penghargaan, ” ungkap Feryanto kepada Strateginews, Jum’at (15/08/2025).

Lurah Bagak Sahwa ini, akan bertarung ditahap puncak yang digelar di Jakarta pada Tanggal 1 s/d 4 September 2025 mendatang, dengan target masuk Top 10 bahkan Top 3 Nasional.

Feryanto, merasa bersyukur bisa membawa nama Kota Singkawang dan Kalimantan Barat di ajang tersebut. Prestasinya tidak lepas dari keberhasilan membentuk dan mengaktifkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di kelurahan yang ia pimpin.

“Posbakum memberikan akses layanan hukum gratis, menyelesaikan masalah lewat mediasi, dan mengurangi beban perkara di pengadilan,” ujarnya menerangkan.

Menurut Feryanto, Posbakum di Kelurahan Bagak Sahwa telah banyak membantu warga, mulai dari kasus sengketa tanah hingga perselisihan pribadi, atau perselisihan lainnya yang dihadapi oleh warga masyarakat, semua diselesaikan secara kekeluargaan.

Produk akhirnya, kata dia, berupa berita acara Perdamaian yang ditandatangani para pihak, dan saksi- saksi serta disaksikan ParaLegal Pos Bantuan Hukum Kelurahan Bagak Sahwa.

Selain keberadaan Posbakum, penilaian PJA juga mencakup kemampuan mengaktualisasikan program, melakukan sosialisasi hukum, serta melibatkan paralegal atau juru damai dalam penyelesaian konflik, dan Kesiapan sarana dan prasarana layanan pos bantuan hukum Kelurahan Bagak Sahwa, yang melayani konsultasi hukum, Layanan bantuan hukum, penyelesaian konflik atau sengketa atau perselisihan lainnya, dan rujukan advokasi.

“Penghargaan ini bukti bahwa pendekatan Non-Litigasi bisa menjadi solusi efektif di masyarakat. Semoga semakin banyak kepala Lurah di Kota Singkawang yang berperan aktif sebagai peacemaker,” pungkas Feryanto.

Lurah Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang, yang Lolos PJA Tahun 2025 ke Tingkat Nasional dari Kota Singkawang Kalimantan Barat ini, menyampaikan informasi bahwa berkas Laporan aktualisasi telah dipenuhinya 100 Persen dan diterima panitia melalui aplikasi PJA yang disiapkan oleh panitia yang terdiri 5 dokumen dan diwajibkan upload sesuai Komponen yang tersedia. Sehingga Lurah Bagak Sahwa, dapat lolos PJA Tingkat Nasional.

Adapun 5 Komponen komponen tersebut, ungkap Feryanto, adalah :

1. Laporan Kesediaan Sarana dan Prasarana dan SOP Pos Bantuan Hukum Kelurahan Bagak Sahwa;

2. Laporan pelaksanaan sosialisasi Posbankum 4 Kegiatan dan ditambahkan laporan Layanan Konsultasi Hukum.

3. Laporan Lurah dalam pelaksanaan mediasi sengketa/konflik di masyarakat sebanyak 3 Perkara atau 3 berkas perkara yang masing-masing berbeda orang yang di mediasi atau yang bersengketa .dan dilampirkan bukti penyelesaian perkara dengan berita acara perdamaian para pihak.

4. Laporan telah terbentuknya pos bantuan hukum Kelurahan Bagak Sahwa, dibuktikan dengan SK Posbankum dan SK Kadarkum dan Google MAP Posbankum.

5. Laporan kegiatan dukungan Prioritas program pemerintah ada 2 Kegiatan Yaitu :

1). Kegiatan dukungan pelaksanaan pencegahan Stunting di wilayah Kelurahan Bagak Sahwa. Dengan cara melakukan penimbangan dan pengukuran balita dengan Capaian 100 Persen dari jumlah sasaran dan memberikan bantuan susu formula untuk Anak yang beresiko Stunting dan penguatan peran dan fungsi posyandu yang berada di Wilayah Kelurahan Bagak Sahwa yang ada sebanyak 4 posyandu dan dibantu Bhabinkamtibmas, Babinsa dan para Ketua RT, dan Satlinmas berserta Toko Masyarakat.

2). Mendukung program pendirian koperasi kelurahan Merah Putih di Kelurahan Bagak Sahwa dengan membentuk dan mendirikan Koperasi Kelurahan Merah Putih Bagak Sahwa. Sampai dengan terbitnya Akta Pendirian dan Badan Hukum Berdasarkan SK Menteri Hukum Republik Indonesia, dan selanjutnya telah terbit juga NIB.

(Azn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *