Kejari Singkawang Tahan Mantan Pj Wako Terkait Kasus HPL Pasir Panjang

STRATEGINEWS.id, Singkawang Kalbar – Kejaksaan Negeri Singkawang menahan mantan Pj Walikota Singkawang berinisial S yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Singkawang, Kamis (10/07/2025).

S ditahan lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang telah memperkaya atau menguntungkan orang lain yang dalam hal ini adalah Corporate yaitu PT Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Indah Kota Singkawang terkait perjanjian pemanfaatan tanah HPL Pasir Panjang, Kelurahan sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani mengatakan, S ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan hak pengelolaan atas nama Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada tahun 2021.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri Singkawang Nomor 4 tahun 2023 yang felah di perpanjang dengan surat perintah penyidikan Nomor 4 tahun 2025, berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut tim penyidik menemukan terdapat serangkaian tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan dua alat bukti yang cukup, sehingga tim penyidik pada hari Kamis 10 Juli 2025 mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap S selaku Sekretaris Daerah Kota Singkawang.

Selanjutnya, tim penyidik melakukan penahanan terhadap S selama 20 hari kedepan, terhitung sejak hari ini berdasarkan surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Singkawang.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIB Singkawang,” ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap S yaitu Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Jungto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jungto Pasal 25 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nur Handayani mengungkapkan, kronologis kejadian bahwa pada tahun 2021 terbit Surat Keputusan Retribusi Daerah tahun 2021 Nomor 21 sebesar Rp5.238.000.000.

Kemudian, pada tanggal 3 Agustus tahun 2021 PT Palapa Wahyu Grup mengajukan surat kepada Walikota Singkawang perihal permohonan keberatan retribusi atas keberatan retribusi daerah tersebut.

Selanjutnya, Walikota Singkawang mengeluarkan surat keputusan Nomor 973 tahun 2021 tentang pemberian keringanan retribusi pemakaian kekayaan kepada PT Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Indah Singkawang untuk surat ketetapan retribusi daerah Nomor 21.07.001 dimana PT Palapa Wahyu Grup diberikan keringanan retribusi sebesar 60 persen atau sebesar Rp. 3.142.400.000 dan penghapusan denda administrasi sebesar 2 persen per bulan selama 120 bulan atau sebesar Rp2.535.192.000.

“Apabila pembayaran dilakukan secara angsuran sehingga wajib retribusi harus memenuhi pembayaran sebesar Rp2.095.200.000. Dan memberikan keringanan berupa pembayaran angsuran maksimal selama 120 bulan sebesar Rp17.460.000 per bulannya,” ungkapnya.

Atas terbitnya SK Walikota tersebut, maka dibuatlah perjanjian angsuran dari tanggal 27 Desember 2021. Bahwa pembayaran mulai dilakukan dari tanggal 29 Desember 2021 sampai 29 November 2031.

Berdasarkan fakta hukum yang ditemukan terdapat adanya serangkaian perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang telah memperkaya atau menguntungkan orang lain atau corporasi. Yaitu PT. Palapa Wahyu Grup dan terdapat Mens Rea atau kesalahan dari pengelola barang milik daerah yang dalam hal ini adalah Sekda Singkawang yang awalnya tidak melaksanakan hasil konsultasi dan koordinasi kepada Dirjen Pertimbangan Keuangan dari Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kalbar sekaligus bisa digunakan untuk menentukan perbuatan melawan hukum pidana dan penerapan tiada pidana tanpa kesalahan sebagaimana fakta-fakta perbuatan diatas.

Dan Sekda Singkawang juga telah menyalahgunakan kewenangan yaitu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, Pasal 33 ayat 1 huruf b kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara atau daerah dilaksanakan dengan ketentuan dilaksanakan kerjasama pemanfaatan dipilih melalui tender, kecuali untuk barang milik negara atau daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung Jungto Pasal 5 ayat 3, Sekda Singkawang bertindak sebagai pengelola barang milik daerah, Jungto Pasal 5 ayat 4 huruf c dan d pengelola barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Walikota, mengatur pelaksanaan penggunaan pemanfaatan barang milik daerah dan telah melanggar peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan pengelolaan barang milik daerah khususnya dalam hal pemanfaatan barang milik daerah yang memang sejak awal Sekda Singkawang menghindari penggunaan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah untuk menghindari pelelangan atau tender dalam pemanfaatan barang daerah untuk mengakomodir PT Palapa Wahyu Grup memanfaatkan barang milik daerah tersebut.

“Kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Kalbar dari kasus ini adalah sebesar Rp3.142.800.000,” ujarnya.

Kejari menambahkan, dalam perkara ini ada sebanyak 30 orang yang diambil keterangan, dan dimungkinkan tersangka akan bertambah.

“Ada 30 orang saksi yang kami periksa,” jelasnya.

Menurutnya, perbuatan tersangka telah menguntungkan orang lain atau Corporate.

“Disitulah letak kesalahannya,” katanya.

Saat dilakukan penahanan, tersangka, dalam kondisi sehat. Karena sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdul Aziz Singkawang.

(Azn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *