STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar– Dinas Perkebunan Kabupaten Landak memfasilitasi sengketa lahan plasma seluas kurang lebih 30 hektar antara masyarakat dusun Bacang Desa Tengue Kecamatan Air Besar dengan masyarakat dusun Nabo Desa Ampadi Kecamatan Meranti di Aula kantor Dinas perkebunan Kabupaten Landak Rabu (28/5/2025).
Untuk mengetahui permasalahan dari sengketa lahan tersebut, Dinas perkebunan Kabupaten Landak meminta kepada pihak dari perwakilan masyarakat dusun Nabo dan perwakilan masyarakat dusun Bacang serta pihak manajemen perusahaan sawit PT. Perkebunan Anak Negeri Pasaman (PANP) untuk menjelaskan kronologis awal sehingga lahan seluas 30 hektar lebih tersebut menjadi sengketa
Dari hasil penjelasan, Baik dari perwakilan masyarakat dusun Nabo dan masyarakat dusun Bacang serta pihak perusahaan PT. PANP. Dinas perkebunan Landak Bidang pembinaan usaha perkebunan, Aswanto, S.PKP menyimpulkan penyebab sengketa lahan tersebut diduga perusahaan yang telah meng GRTT Satu lahan menjadi 2 orang.
Sedangkan masyarakat petani dusun Bacang atas nama Bujat, Buka dan Dana sudah jelas administrasi CPCLnya dan bahkan sudah terbit SK CPCLnya,” jelas Aswanto.
Diketahui Aswanto, bahwa plasma PT. PANP adalah salah satu program revitalisasi yang difasilitasi oleh pemerintah dengan dasar dokumen GRTT.
Nama-nama petani yang sudah tercantum di CPCL tersebut tentunya sudah menggunakan keuangan Negara, walaupun kredit dengan bunganya sudah lunas di bayar oleh pihak perusahaan.
Terkait dengan Pemerintah Kabupaten Landak yang telah menetapkan batas desa antara desa Tengue dengan desa Ampadi pada tahun 2013, itu hanya batas administrasi pemerintahan,
bukan untuk menghilangkan hak orang lain yang masuk dalam desa tersebut.
Mendengar dari beberapa penjelasan masyarakat petani dusun Bacang. Aswanto mengatakan sudah jelas dokumen yang digunakan perusahaan PT. PANP untuk mendapatkan revitalisasi dari pemerintah itu adalah dokumen dari lahan masyarakat dusun Bacang atas nama Bujat, Buka dan atas nama Dana.
Yang jadi permasalahan pada tahun 2017 tiba-tiba perusahaan meng GRTT ulang lagi atas nama 6 orang masyarakat dusun Nabo Desa Ampadi, sehingga terjadi kegaduhan lagi antara masyarakat dusun Nabo dengan masyarakat dusun Bacang.
Untuk mengatasi permasalahan sengketa lahan ini, Sekretaris dinas perkebunan Kabupaten Landak, Paulus, S. Hut minta perusahaan mengambil kebijakan untuk mengambil lahan inti seluas 6 hektar untuk di jadikan lahan plasma.
Masyarakat yang bersengketa lahan ini harus diakomudir karena memang kewajiban perusahaan menyiapkan lahan plasma. Walaupun masih ada kasus lahan sudah di GRTT yang belum digarap perusahaan. Itu PR manajemen perusahaan,” tegas Paulus.
Paulus menjelaskan, lahan yang tidak digarap oleh perusahaan jangan di jadikan alasan untuk pembagian plasma. Karena dasar untuk pembagian plasma itu adalah luasan lahan yang sudah tertanam.
Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kapolsek dan camat Air Besar, manajemen perusahaan PT. PANP, Kepala Desa dan Kepala dusun, Tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat kedua dusun tersebut.
(Man)












