Catatan D. Supriyanto Jagad N *)
Perkembangan media di Indonesia bertumbuh sangat cepat. Hal ini dipengaruhi oleh pesatnya perkembangan teknologi digital dan internet.
Perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah media di Indonesia, dengan lahirnya media daring, jurnalisme warga, dan aktivisme media sosial. Hingga Januari 2024, jumlah perusahaan media digital di Indonesia mencapai 989 perusahaan, lebih banyak dibandingkan media cetak dan televisi.
Semakin ketatnya persaingan media, menuntut perusahaan media untuk terus berinovasi. Di tengah lautan pesaing, menjadi penting bagi perusahaan media untuk menonjol dan menarik perhatian pembaca potensial dengan menyuguhkan konten/materi berita yang berkualitas.
Media berkualitas adalah media yang dapat diandalkan dan dipercaya oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi yang tepat dan akurat. Media berkualitas dapat membantu masyarakat memahami isu-isu penting, meningkatkan kesadaran, dan memotivasi partisipasi aktif dalam masyarakat
Untuk menonjol di antara banjir informasi yang terus mengalir, perusahaan perlu menghasilkan konten yang berkualitas tinggi dan bermanfaat bagi audiens mereka. Konten yang informatif, menghibur, atau inspiratif cenderung mendapat respons yang lebih baik dari pembaca.
Pakar Komunikasi Universitas Indonesia Effendi Gazali menilai kualitas berita di media masa menurun karena kurang akurasi. Akurasi menjadi persoalan serius karena sulit bicara kebebasan pers kalau akurasi tidak jalan. Penurunan akurasi terjadi karena wartawan tidak dibekali pendidikan jurnalistik yang memadai. Menurutnya, untuk menjadi wartawan yang profesional dibutuhkan pelatihan dan peningkatan kemampuan melalui pendidikan yang baik.
Kualitas produk media massa secara langsung mempengaruhi pengaruh dan dampak yang dimilikinya terhadap masyarakat. Beberapa alasan mengapa menjaga kualitas produk media massa sangat penting. Pertama, Kredibilitas dan Kepercayaan Publik. Kualitas produk media massa yang baik sangat penting untuk mempertahankan kredibilitas dan kepercayaan publik. Masyarakat membutuhkan sumber informasi yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya untuk membentuk pandangan dan pengambilan keputusan mereka.
Kedua, Meningkatkan Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat. Melalui konten yang informatif dan mendidik, media massa dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat. Dengan menyediakan informasi yang berkualitas, media massa dapat membantu masyarakat memahami isu-isu penting, menginspirasi perubahan positif, dan memotivasi partisipasi aktif dalam masyarakat.
Dalam era digital yang semakin kompleks ini, menjaga kualitas produk media massa menjadi lebih penting daripada sebelumnya. Melalui keberhasilan dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang, media massa dapat terus meningkatkan kualitas produk mereka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin beragam dan memberikan kontribusi positif dalam pembentukan masyarakat yang lebih baik. Dalam tulisan ini, kita akan membahas tantangan dan peluang dalam meningkatkan kualitas produk media massa saat ini. [Ahmad Nadzif : Kualitas Produk Media Massa Saat Ini: Tantangan dan Peluang]
Profesionalisme Wartawan
Untuk membangun kredibilitas media, harus dibarengi dengan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.
Wartawan profesional adalah wartawan yang bertanggung jawab, memiliki komitmen, jujur, konsekuen, memiliki kemampuan menulis sesuai kode etik wartawan Indonesia. Selalu menjaga etika, kesantunan dalam bersikap, dan saling menghormati.
Wartawan harus mampu merekonstruksi semua aspek kehidupan manusia. Karenanya, tidak mengherankan jika wartawan bisa dikatakan sebagai agen konstruksi sebuah kenyataan sosial di lapangan. Bukan hanya itu, wartawan tidak semata-mata melaporkan sebuah fakta dan data, wartawan harus turut serta mendefinisikan sebuah peristiwa, lalu tanpa disadari secara penuh wartawan mampu membawa pembaca, pemirsa maupun pendengar ke alam pemikiran wartawan yang bersangkutan. Sehingga ungkapan karya jurnlistik yang disajikan kepada pembaca, pemirsa maupun pendengarnya, berimplikasi terhadap masalah etika yang dibawa wartawan yang bersangkutan.
Jadi, profesionalisme itu harus dilihat dalam perspektif yang luas. Peran seorang wartawan atau media massa itu dilihat saat dia memberikan sumbangsih memutar roda demokrasi untuk pembangunan masyarakat. Hampir sama dengan para pejabat, legislatif dan eksekutif. Karena ini adalah tanggung jawab kita terhadap bangsa dan negara, maka kita harus lakukan dengan profesional. Ini hal penting yang harus dipahami oleh wartawan. Menjadi wartawan bukan untuk gagah-gagahan sehingga abai dalam berperilaku.
Melihat betapa pentingnya keberadaan wartawan, maka kode etik jurnalistik wartawan sangat penting diperhatikan. Wartawan tidak boleh menghakimi dan harus cover both side dalam memberitakan. Seorang wartawan tidak hanya sekadar menulis siaran pers, tapi juga memiliki tanggung jawab moral.
Di tengah membanjirnya arus informasi di era globalisasi saat ini, profesionalisme menjadi keharusan. Profesionalisme jurnalisme adalah nilai-nilai profesional yang diterapkan pada praktek jurnalisme yang mana nilai-nilai tersebut disepakati dan diakui secara kolektif.
Individu dan kolektif jurnalis merupakan pelaku dari profesionalisme jurnalisme. Profesionalisme merupakan salah satu kunci bagi media untuk dapat menjalankan fungsi sosial media masa. Media yang profesional yang mampu memproduksi jurnalisme yang baik.
Di tengah bertumbuh pesatnya media, khususnya media online, wartawan atau jurnalis perlu membekali diri dengan pengetahuan yang cukup untuk menunjang tugas-tugas profesinya, sehingga mampu mengidentifikasi masalah terkait yang memiliki nilai berita, mampu menganalisis informasi (fakta dan data), menyajikan dan menentukan kebijakan dan arah pemberitaan.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah menyatu dalam kehidupan sosial, sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh informasi.
Sebagai sebuah profesi, wartawan dalam setiap kegiatan jurnalistik, dituntut memiliki kesadaran yang tinggi, harus memiliki self perception yaitu bahwa kesadaran tinggi dapat dicapai apabila memiliki kecakapan, ketrampilan dan pengetahuan yang memadai dalam menjalankan tugas profesinya. Tidak mudah memang menjadi seorang jurnalis professional.
Tak kalah penting, seorang wartawan atau jurnalis harus memiliki kesadaran etika moral dan informasi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan. Kode etik menjadi kiblat kerja wartawan professional dalam menjalankan tugas profesinya mencari dan menyajikan berita yang akurat. Wartawan atau jurnalis professional juga harus memahami informasi untuk membangun suasana ketika berhadapan dengan nara sumber.
Taat Kode Etik Jurnalistik
Etika tidak hanya dibutuhkan dalam menjalani kehidupan bermasyarakat namun juga dalam menjalani suatu profesi tertentu yang kemudian disebut dengan etika profesi. Etika profesi sebagai nilai-nilai dan asas moral yang melekat pada pelaksanaan profesional tertentu dan wajib dilaksanakan oleh pemegang profesi itu (Masduki, 2003 : 56).
Kode Etik Jurnalistik adalah kumpulan atau himpunan norma atau etika di bidang jurnalistik yang dibuat oleh, dari dan untuk wartawan.
Aturan-aturan ini dibuat sebagai kaidah penuntun moral dan etika para wartawan dalam menjalankan profesinya, agar para wartawan tidak bekerja sembarangan dan tetap menghargai serta menghormati hak orang lain.
Kode Etik dibuat sebagai kaidah penuntun moral dan etika para wartawan dalam menjalankan profesinya. Melalui kode etik diharapkan wartawan di Indonesia (1) profesional, artinya memiliki kompetensi dalam bidang jurnalistik, independen dan bekerja sepenuhnya untuk publik, (2) beretika, artinya mengenal, memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik, dan (3) berwawasan, artinya memiliki pengetahuan umum dan pengetahuan khusus yang luas.
UU Pers No. 40 tahun 1999 Bab I Pasal 1 ayat 1 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia (KEWI), menyatakan wartawan sebagai sebuah profesi. Sebagai sebuah profesi, wartawan wajib melaksanakan etika yang mendasari profesinya, dalam hal ini Kode Etik Jurnalistik. Pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik merupakan perintah dari undang-undang Pasal 7 ayat 2 Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi, “Wartawan memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik”. Ini berarti wartawan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik sekaligus juga melanggar undang-undang.
Kesimpulan
Kredibilitas media adalah kemampuan media untuk dipercaya dan memikul kepercayaan. Untuk membangun kredibilitas media, Anda bisa melakukan beberapa hal, seperti: Menyebarkan informasi yang baik , Memfasilitasi suara publik dan isu-isu marjinal, Mengedepankan fakta dan data dalam menyampaikan informasi, Memberikan sajian berita yang interaktif dan mudah diakses, Melakukan audit konten secara berkala untuk memastikan tidak ada informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.
Kredibilitas media juga bisa diukur dari tiga aspek, yaitu: Kejelasan, yaitu seberapa mudah artikel tersebut dipahami, Akurasi, yaitu seberapa baik informasi tersebut didokumentasikan, Kepercayaan, yaitu seberapa dapat dipercaya informasi tersebut.
*) Pekerja Media










