Polda Kepri Tangkap 11 Tersangka Sindikat Judi Online di Batam

STRATEGINEWS.ID, (BATAM) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap jaringan sindikat judi online yang beroperasi di Kota Batam. Dalam operasi ini, aparat menangkap 11 tersangka, termasuk pelaku utama berinisial CW, yang menjalankan bisnis ilegal dari dua apartemen, yakni Aston Pelita dan Formosa Residence di kawasan Lubuk Baja, Batam.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, mengungkapkan bahwa sindikat ini mengoperasikan tiga situs judi online bernama Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin.

“Pelaku CW membeli tautan situs dari seorang buronan berinisial PS, lalu merekrut sepuluh telemarketing untuk memasarkan layanan perjudian tersebut,” ujarnya, Jumat (22/11/2024).

Menurut Kapolda, para telemarketing menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon korban dengan target merekrut hingga 250 pemain baru setiap bulan.

“Mereka bekerja dengan pola yang terstruktur untuk menjangkau berbagai kalangan masyarakat,” jelasnya.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 16 monitor, 11 CPU, 19 ponsel, sejumlah laptop, kartu ATM, uang tunai Rp 38 juta, serta aset pribadi CW, termasuk mobil Toyota Raize.

Keuntungan sindikat ini mencapai Rp 250 juta hingga Rp 350 juta per bulan. “Jumlah ini berasal dari aktivitas perjudian yang berdampak besar pada masyarakat. Kami memastikan sindikat ini dihentikan sepenuhnya,” tegas Kapolda Kepri.

Selain keuntungan ilegal, kegiatan ini juga melibatkan eksploitasi tenaga kerja. “Para pekerja yang direkrut mayoritas pemuda dari berbagai daerah. Mereka dipaksa tinggal di apartemen tanpa izin keluar, sementara dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah ditahan oleh pelaku utama,” ungkap Kapolda Yan Fitri.

Kapolda juga menyoroti dampak sosial dari aktivitas perjudian yang berpindah lokasi dari perumahan ke apartemen sewaan. “Perubahan ini memberikan dampak buruk, seperti meningkatnya angka kemiskinan akibat eksploitasi ekonomi yang dilakukan para pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 KUHP. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Proses hukum sedang berjalan, dan kami memastikan pengawasan ketat agar kasus ini ditangani secara tuntas,” ujar Kapolda.

Kapolda Kepri juga menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun offline. “Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari kejahatan siber,” tutupnya.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, dengan didampingi Wakapolda Kepri Brigjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., Dirreskrimum Kombes Pol Dony Alexander, S.I.K., M.H., dan Kabidhumas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

(Wwn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *