Catatan D. Supriyanto Jagad N
Kaget dan tercengang , berdasarkan data transaksi yang berhasil dilacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan, lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat judi online atau daring.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ivan menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.
Menurut Ivan, transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.
Sungguh memprihatinkan, memalukan dan memilukan. Mereka, para wakil rakyat, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik, tidak malah ikut menceburkan diri dalam kubangan perjudian.
Dalam ajaran Islam, praktik perjudian dianggap sebagai perilaku yang dilarang keras karena dapat merusak individu dan masyarakat secara luas.
Hal ini tercermin dalam berbagai ayat Al-Quran dan hadis Rasulullah SAW yang menegaskan tentang bahaya dan hukuman bagi mereka yang terlibat dalam perjudian.
Dikutip dari “Majmu’ Fatawa Sheikh Ibn Baaz” (Kumpulan Fatwa Syaikh Ibn Baaz), Selasa (25/6/2024), Sheikh Ibn Baaz, seorang ulama besar dari Arab Saudi, memberikan pandangan yang jelas dan argumentatif mengenai berbagai masalah yang relevan dengan kehidupan modern, termasuk perjudian dalam bentuk apapun.
Perjudian secara umum diharamkan dalam Islam karena dianggap sebagai aktivitas yang bertentangan dengan prinsip keadilan, kesederhanaan, dan keberkahan rezeki.
Betapa bahaya dan buruknya dampak dari perjudian, termasuk judi online. Praktik ini juga dinilai dapat mengakibatkan kerusakan sosial, termasuk perpecahan keluarga dan kehilangan nilai-nilai moral dalam masyarakat.
Menurut sumber dari berbagai fatwa oleh ulama-ulama Islam lainnya, judi online termasuk dalam kategori yang sama dengan judi konvensional dalam hal hukumnya.
Meskipun platformnya berbeda, yaitu menggunakan internet, esensi dari perjudian tetap sama dalam pandangan hukum Islam.
Dalam konteks hukum Islam, perjudian online dianggap sebagai tindakan yang terlarang dan dilarang keras.
Dikutip dari tirto.id, judi online bisa berdampak buruk terhadap kehidupan seseorang, diantaranya:
- Kesehatan Mental yang Terancam: Kecanduan judi online dapat menyebabkan stres berat, kecemasan, bahkan meningkatkan risiko bunuh diri.
- Kondisi Finansial yang Rapuh: Kerugian besar akibat perjudian bisa mengarah pada kebangkrutan dan ketidakstabilan ekonomi yang serius.
- Dampak Emosional yang Mendalam: Terlibat dalam judi online dapat memicu depresi yang dalam dan masalah emosional lainnya.
- Risiko Kriminalitas: Beberapa individu terlibat dalam tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan perjudian mereka, membahayakan diri sendiri dan orang lain.
- Keamanan Data Terancam: Data pribadi rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, meningkatkan risiko identitas dicuri atau disalahgunakan.
- Gangguan pada Hubungan Sosial: Perjudian online sering kali merusak hubungan baik dengan keluarga dan teman, karena terkonsentrasi pada aktivitas judi.
- Gangguan Pendidikan dan Karier: Kecanduan judi dapat mengganggu fokus dan kinerja di tempat kerja atau sekolah, berdampak negatif pada masa depan pendidikan dan karier.
- Ancaman terhadap Keberlanjutan Finansial: Upaya mendapatkan dana untuk berjudi dapat mendorong individu ke praktik-praktik ilegal atau tidak etis.
- Masa Depan Hancur: Seseorang yang terperangkap dalam lingkaran judi online berisiko kehilangan segalanya, termasuk kesehatan, hubungan dan masa depan mereka.
Penting untuk meningkatkan kesadaran akan risiko ini dan mengambil tindakan pencegahan yang tepat untuk melindungi diri sendiri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online.
Masyarakat Muslim diharapkan untuk menghindari aktivitas ini dan mengarahkan usaha mereka pada kegiatan yang produktif dan halal sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
Pemahaman yang mendalam mengenai hukum ini membantu umat Islam untuk menjaga kesucian agama dan nilai-nilai moral dalam kehidupan mereka sehari-hari.
Mari kita bersama-sama memberantas judi online, selamatkan keluarga kita, anak-anak kita, dan masyarakat sekitar kita dari bahaya judi online.












