STRATEGINEWS.id, Subulussalam – Fakta mencengangkan kembali terungkap dari mandeknya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Desa Dah, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga bukan hanya telah selesai dicetak, tetapi juga telah memiliki nomor sertifikat resmi yang terdaftar dalam sistem digital pertanahan.
Namun ironisnya, hingga kini sertifikat tersebut belum juga dibagikan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pengecekan warga melalui aplikasi resmi pertanahan: Sentuh Tanahku Dan BHUMI ATR BPN diketahui bahwa:
-Bidang tanah warga sudah terdaftar
-Status telah memiliki nomor SHM
-Data bidang telah masuk dalam sistem pertanahan nasional
Temuan ini memperkuat bahwa secara administratif: sertifikat telah terbit, bukan lagi dalam proses awal
Tak hanya data digital, warga juga menemukan fakta fisik:
-Sebanyak 43 SHM telah tercetak
-Peta bidang (Surat Ukur/SU) sudah terlampir
-Data pemilik dan objek tanah lengkap
Telah didokumentasikan dalam bentuk video oleh warga
“Kami sudah cek di aplikasi, sudah ada nomor SHM. Bahkan fisiknya juga sudah kami lihat. Tapi kenapa tidak diberikan?” ujar seorang warga.
Penjelasan yang diterima warga dinilai tidak konsisten:
1. Awalnya disebut lahan gambut
2. Lalu dinyatakan masuk zona putih
3. Disebut clear and clean dan 99% siap terbit
4. Kini muncul alasan baru: harus pemetaan ulang
Padahal: Nomor SHM sudah muncul di sistem dan Peta sudah ada di dalam sertifikat.
Sorotan Biaya: Harus Datangkan Pejabat Lama Yang Sudah Pensiun
Alasan lain yang memicu kecurigaan adalah keharusan menghadirkan Kakantah lama untuk penandatanganan.
Disertai keterangan adanya biaya:
Transportasi
Akomodasi
Konsumsi
“Kalau sudah ada nomor SHM di sistem, berarti sudah jadi. Kenapa masih harus tunggu pejabat lama yg telah pensiun dan ada biaya lagi?” kata warga.
Dengan kondisi:
-SHM sudah tercatat di sistem
-Sudah dicetak fisik
-Tinggal tanda tangan
Maka penundaan ini berpotensi melanggar:
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
-Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
Jika terdapat biaya tambahan tanpa dasar hukum, hal tersebut juga dapat mengarah pada dugaan pungutan liar.
Nama Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Subulussalam, Suryalita, A.Ptnh, kini menjadi sorotan dalam kasus ini.
Publik mempertanyakan: Mengapa dokumen yang sudah selesai belum juga ditandatangani dan dibagikan?
Warga berencana meminta kejelasan langsung dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke:
-Ombudsman Republik Indonesia
-Saber Pungli
-Kementerian ATR/BPN
Fakta yang terungkap:
-Nomor SHM sudah ada di sistem
-Sertifikat sudah dicetak
-Peta bidang sudah lengkap
-Namun masyarakat masih menunggu.
Kasus ini kini menyisakan satu pertanyaan besar:
Mengapa sertifikat yang sudah jadi tidak diberikan kepada pemiliknya?
Apakah ini sekadar lambannya birokrasi, atau ada hal lain yang belum terungkap?
Tinggal tanda tangan… tapi belum juga diberikan.
[dedi]












