Catatan : Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn *)
Menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres, publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan oleh MK pada Senin (16/10). Putusan tersebut menyebutkan, capres-cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.
Menurut ketentuan, keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final. Hal itu berarti Putusan MK telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memilki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan.
Bahwa putusan MK itu tidak dapat diubah karena sifatnya yang final dan mengikat. Artinya, terhadap putusan MK tidak bisa diajukan upaya hukum.
Frasa “putusannya bersifat final” menegaskan bahwa sifat putusan MK adalah langsung dapat dilaksanakan. Sebab, proses peradilan MK merupakan proses peradilan yang pertama dan terakhir. Dengan kata lain, setelah mendapat putusan, tidak ada lagi forum peradilan yang dapat ditempuh.
Ini bertentangan dengan proses hukum dan kewenangan Mk yang melanggar hukum, karena MK tidak memiliki kewenangan untuk membuat norma baru.
Ada apa karena ingin mendorong anak presiden jadi Wapres sehingga menghalalkan segala cara?
Hal yang sangat berbahaya adalah jika MK berubah atas dasar kepentingannya. Pembentukan MK pada dasarnya ditujukan untuk mewadahi persoalan politik agar diselesaikan secara hukum. Itulah mengapa tugas MK mayoritas banyak bersinggungan dengan politik. Kondisi yang saat ini terjadi justru terbalik. Putusan yang baru disahkan disebut-sebut memperlihatkan bagaimana MK sangat dipengaruhi oleh politik.
Ketika demokrasi diganggu, penegakkan hukum yang penting dalam demokrasi itu diganggu. Ketika esensi demokrasi dasar, seperti syarat capres-cawapres, itu tiba-tiba dihilangkan oleh hakim, bagaimana bisa, kebijakan publik yang berkaitan dengan proses demokrasi itu ditentukan oleh orang yang tidak dipilih secara demokratis.
Sungguh miris, kondisi hukum saat ini, bagaimana kekuasaan kehakiman ini diperas untuk membenarkan keinginan politik. Posisi MK sebagai penegak hukum di Pemilu 2024, terbilang sangat mengkhawatirkan.
Sistem demokrasi pada dasarnya membutuhkan hukum untuk memberikan batasan dan menghindari adanya dominasi satu pihak akan pihak lainnya. Hubungan antara hukum dan politik ini tidak boleh dicampurkan dengan kepentingan politik tertentu. Persoalan putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres tidak hanya berdampak pada pemilu tahun depan. Nantinya, akan ada banyak pihak yang beranggapan bahwa konsitusi dapat dikuasai oleh politik.
Harusnya DPR bersama pemerintah bertindak, tidak mendiamkan persoalan ini berlarut larut dan akan menjadi bom waktu. Tapi nyatanya putusan tersebut terus digunakan
*) Praktisi Hukum








