Sekian lama, Akhirnya Kejari Asing tahan mantan Kades Sirimo Mungkur

STRATEGINEWS.id, Aceh Singkil – Sudah sekian lama akhirnya Kejaksaan Negeri Aceh Singkil melakukan penahanan terhadap KC mantan Kepala Desa Sirimo Mungkur,Kec.Suro Makmur,Kab Aceh Singkil (Asing), Rabu (29/11/23).

Penahanan KC tersebut dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam rangka tahapan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran dana APBDes Sirimo Mungkur tahun anggaran 2018 – 2021.

Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung tgl 29 Nopember sampai dengan 18 Desember 2023.

Menurut keterangan pihak Kejari Aceh Singkil,berdasarkan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang ditemukan, adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KC yang mana telah melanggar Primer, pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana APBKam Desa Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro Makmur Tahun Anggaran 2018-2021 sebesar Rp. 486.398.869,71,- (Empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh Sembilan rupiah tujuh puluh satu sen) yang telah dilakukan oleh tersangka.

Akibat perbuatan tersebut yang telah melakukan penyimpangan penggunaan Dana APBKam Desa Sirimo Mungkur Tahun Anggaran 2018-2021, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 486.398.869,71,- (Empat ratus delapan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh Sembilan rupiah tujuh puluh satu sen) sesuai dengan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

( Feri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *