Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn *)
Bonus demografi dalam pilpres 2024 yang mencapai 56 persen yang menjadi tolok ukur dari gugatan usia capres cawapres agar ada keterwakilan anak muda pada pillres 2024 mendatang ternyata jika kita cermati tidak ada sama sekali.
Pasalnya dalam putusan MK Nomor 90 memutus “ Bahwa kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden dan atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.”
Frasa ini disamping bukan kewenangan MK juga terdapat diskriminasi terhadap warga negara khususnya generasi muda yang belum pernah terpilih menjadi pejabat yang melalui pemilihan umum. Frasa ini juga membatasi terhadap para TNI, Polri, PNS, Budayawan, Advokat dan warga negara lainnya, untuk dapat maju menjadi capres cawapres di tahun 2024.
Apa yang terjadi saat ini jelas dan nyata ada diskriminasi hukum dan tidak adanya keadilan penegakan hukum dalam menegakan hukum konstitusi.
Padahal ada hak-hak sipil dan politik yang di atur pada UUD 1945 yang terdiri dari beberapa bagian yaitu, hak untuk hidup, hak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dan hak-hak lainnya yang diatur dalam UUD.
Berbeda jika putusan MK tersebut diperuntukan untuk umum dan dikembalikan kepada yang berwenang sebagai open legal policy maka tidak terjadi kontradiktif dan perobohan konstitusi seperti saat ini yang nyata-nyata putusan tersebut digunakan untuk kepentingan anak Presiden Jokowi.
Jika aturan hukum tidak dilanggar dan perubahan usia di bawah 40 tahun dalam mengikuti pilpres 2024 melalui aturan yang sah, dan melalui kontestasi penjaringan calon pemimpin muda untuk mencari calon pemimpin muda yang berkualitas, yang dilakukan secara terbuka oleh semua parpol tentu tidak ada tudingan dengan politik dinasti, mahkamah keluarga dan lain sebagainya yang seperti terjadi kegaduhan di publik saat ini.
Jelas dan terang apa yang dilakukan Gibran atas dirinya maju sebagai cawapres tidak sama sekali mewakili anak muda, semuanya hanya isapan jempol belaka.
Karena kita hidup di era reformasi ini jelas memerangi KKN dan menegakkan demokrasi Pancasila serta menjadi golongan civil society yang baik, yaitu masyarakat yang memiliki sopan santun, beradab, dan teratur yang terbentuk dalam tatanan negara yang baik sesuai dengan cita-cita reformasi 98, artinya dengan apa yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa negara kita sedang tidak baik-baik saja.
*) Praktisi Hukum








