Ganjar Pranowo Miliki Peran Penting Lahirnya UU Desa

Calon PresidenGanjar Pranowo [foto ist]

STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Calon Presiden 2024 yang diusung PDIP, PPP, Perindo dan Hanura, Ganjar Pranowo memainkan peran sentral dalam menyuarakan kepentingan desa dan mendorong lahirnya Undang-Undang (UU) Desa.

Sejak era awal, Ganjar telah terlibat aktif dalam upaya mengumpulkan data terkait alokasi dana desa, yang pada gilirannya menjadi dasar bagi pembahasan alokasi dana desa di rapat-rapat Panitia Khusus (Pansus) dan Panja DPR RI. Menurut Sutoro Eko Yunanto, seorang akademisi yang terlibat dalam proses tersebut, Ganjar tidak hanya berpikir konseptual, tetapi juga secara detail dalam implementasi UU Desa. Baca Juga

Melalui diskusi-diskusi dengan pegiat desa dan dialog dengan anggota DPR RI, Ganjar memastikan bahwa desa memiliki peran yang kuat dalam mengelola rumah tangganya sendiri dan menentukan prioritas pembangunan.

Dalam perjuangannya, Ganjar menggarisbawahi pentingnya data yang akurat dalam memperjuangkan alokasi dana desa. Dalam konteks yang lebih luas, Ganjar menggarisbawahi peran penting partai politik dalam membangun desa. Ia mendorong partai politik untuk turut terlibat dalam proses musyawarah perencanaan pembangunan desa guna memastikan kontribusi nyata bagi masyarakat bawah.

Sementara itu, di dalam pelaksanaan UU Desa, Ganjar menekankan pentingnya pengawasan agar dana desa yang berasal dari APBN digunakan dengan tepat sasaran. Dalam upaya memastikan pengelolaan dana desa yang baik, Ganjar telah mendorong penyusunan sistem akuntansi desa yang sederhana, sebagai langkah untuk mencegah penyelewengan dana desa.

Pandangan Ganjar Pranowo Terkait UU Desa Dalam sebuah acara Rakernas Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi), Ganjar menegaskan bahwa revisi UU Desa harus berfokus pada peningkatan kesejahteraan desa, inovasi desa, serta pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa.

“Satu, dalam revisi kita orientasinya harus kesejahteraan desa. Dua, sudah ada banyak sekali inovasi desa. Kalau belum masuk undang-undang silakan, soal masa jabatan silakan, komunikasikan dengan cara yang mereka akan lakukan,” ungkap Mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut.

Ganjar Pranowo mengajukan pembentukan posko pendampingan yang bertujuan untuk merumuskan hal-hal penting dalam revisi UU Desa. Ganjar Pranowo secara tegas memperjuangkan kesejahteraan desa dan menyerukan peningkatan pembangunan yang berkelanjutan tanpa korupsi, dengan memberikan kepercayaan kepada kepala desa untuk mengelola dana desa dengan baik.

“Kalau desa sudah dikasih regulasinya, sudah dikasih anggarannya, kasih kepercayaannya ke kepala desa,” ungkap Ganjar Pranowo

Ganjar mengatakan, dana desa memiliki manfaat yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Alokasi dana ini memungkinkan desa untuk mengembangkan berbagai sektor pembangunan, termasuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan perekonomian.

Selain itu, dana desa juga memfasilitasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan lokal. Hal ini membantu memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan desa, serta meningkatkan akses mereka terhadap layanan dasar dan peluang ekonomi.

Sebagai instrumen untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan, dana desa memberikan dorongan yang penting untuk mengurangi kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.

Selain itu, melalui pengawasan yang ketat dan pengelolaan yang transparan, dana desa juga dapat menjadi sarana untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan efektif dan efisien demi kemajuan desa secara menyeluruh.

Dengan demikian melihat manfaat-manfaat tersebut, peran Ganjar Pranowo dalam mendorong lahirnya UU Desa memberikan landasan penting bagi pembangunan desa yang berkelanjutan di Indonesia.

[nug/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *