STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengajukan interupsi saat Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (31/10).
Dalam interupsinya, Politikus PDIP itu mengusulkan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia minimal capres-cawapres yang dinilainya bermasalah. Sebab, kata Masinton, para akademisi, pakar, hingga ahli hukum tata negara pun mempermasalahkan putusan MK tersebut.
Menurut Masinton, putusan MK tersebut telah menciderai rasa keadilan masyarakat, dan merusak konstitusi hanya untuk kepentingan pihak tertentu saja.
“Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua (DPR), saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga mahkamah konstitusi,” tegas Masinton, dikutip dari RMOL
Dengan adanya putusan MK terkait batas minimal usia capres-cawapres tersebut, kata Masinton, Indonesia tengah berada dalam situasi yang terancam dari sisi konstitusi.
“Ini kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu,” tegasnya lagi.
Masinton menambahkan, Reformasi 1998 jelas memandatkan bahwa masa jabatan presiden harus dibatasi sebagaimana TAP MPR Nomor XI/1998 Tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
“Tapi apa yang kita lihat? Putusan MK bukan lagi berdasarkan landasan atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara! Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadar kan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak,” pungkasnya

Terpisah, praktisi hukum Dr. Suriyanto Pd, mendukung adanya hak angket, untuk mempertanggung jawabkan putusan MK yang sarat dengan kepentingan dan menciderai konstitusi.
“ Saya dan kita semua harus mendukung hak angket yang diusulkan oleh masinton saat sidang paripurna, hal ini u tuk meluruskan konstitusi kita yang telah di belok belokan oleh kepentingan,” kata Suriyanto melalui keterangan, Rabu 1 November 2023.
“ Rakyat harus bersuara lewat wakilnya di DPR, guna meluruskan Demokrasi dan konstitusi yang berjalan sesuai aturan bukan kepentingan,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.
Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.
Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.
[nug/red]












