STRATEGINEWS.id, Kupang – Kasus dugaan korupsi pembangunan RSP Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kini terus menuai perhatian publik setelah pihak Polda NTT menetapkan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp. 16 miliar lebih ini.
Selain lima orang tersangka yang sudah ditahan, peluang adanya tersangka baru dalam kasus RSP Boking masih terbuka.
“Peluang adanya tersangka baru masih terbuka”. ujar Kapolda NTT, Irjen Pol. Johanis Asadoma melalui keterangan persnya di Mapolda NTT, Kamis ( 26/1O/2O23).
Dikatakannya, kalau hasil pemeriksaan ini mengarah pada tersangka lain, tentunya kita akan tindak. ” Semua terbuka dan tergantung pengembangan dari para tersangka ini”.ungkapnya.
Saat ini berkas perkara lima tersangka yang sudah ditahan sedang dirampung penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT untuk diimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT.
” Secepat mungkin berkas perkara akan kita limpahkan dalam waktu dekat”. kata Kapolda NTT.
(Odam)












