Konsistensi MK Dalam Putusan Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dipertaruhkan

Pakar Hukum Dr. Suriyanto: MK Jangan Membela Kepentingan Kelompok atau Keluarga

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

STRATEGINEWS.Id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi [MK] hari ini akan membacakan putusan terkait gugatan uji materi batasan usia minimum capres-cawapres.

Masyarakat pun menanti dengan harap-harap cemas. Konsistensi Mahkamah Konstitusi dipertaruhkan. Gugatan tersebut menyentak perhatian publik, karena terkait dengan dinamika menjelang pemilu dan pilpres 2024. Publik pun menaruh curiga, putusan MK, jika mengabulkan gugatan tersebut, sebagai jalan bagi Gibran Rakabuming Raka melenggang ke kursi RI2

Kelompok yang mendukung gugatan menilai penetapan syarat usia minimum capres-cawapres sebagai bentuk diskriminasi terhadap figur-figur politik yang dianggap bisa bersaing dalam Pilpres.

Sedangkan kalangan lain menilai penetapan syarat batas usia capres-cawapres bukan suatu bentuk diskriminasi terhadap bakal kandidat tertentu.

Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn

Pakar Hukum dan Akademisi Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn, secara tegas mengingatkan agar MK bekerja profesional dan independen, tidak terjebak dalam pusaran politik kekerabatan.

Menurut Suriyanto, MK tidak memiliki wewenang ataupun kewenangan untuk membuat Norma Hukum Baru, karena hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah dan DPR RI komisi hukum sebagai Open Legal Policy. Hal ini harus menjadi perhatian khusus masyarakat hukum.

“ Jika MK merubah usia capres dan cawapres yang saat ini juga dalam perjalanan gugatan judicial  rivew di MK di putus dengan mengubah usia capres dan cawapres tersebut maka makin kacaulah dunia hukum Indonesia karena lagi-lagi MK membuat Norma Hukum Baru yang bukan kewenangan nya,” kata Suriyanto, kepada strateginews.id, Minggu [15/10].

“ MK lembaga independen bukan lembaga keluarga yang bisa diatur-atur oleh siapapun demi memuluskan kepentingan politik atau demi kepentingan politik dinasti segelintir orang. Hal ini harus menjadi perhatian bersama masyarakat hukum dan masyarakat pada umumnya demi kepentingan Bangsa Yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Secara tegas, Suriyanto mengingatkan, MK sebagai lembaga hukum jangan membela kepentingan kelompok ataupun keluarga.

[jgd/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *