Hukum  

Korupsi Pembangunan Arena Pacuan Kuda Kabupaten Kupang, JPU Tuntut Terdakwa 1, 5 Tahun Penjara

STRATEGINEWS.id, KUPANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pembangunan Arena Pacuan Kuda Kabupaten Kupang, NTT di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Senin ( 2/1O/2O23) dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Kupang, akhirnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Terpantau tiga terdakwa yang dituntut JPU Kejari Kabupaten Kupang tersebut yakni, Ambrosius M Kopung, L Femy Leong, dan Nelson Serang Lay.

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Kabupaten Kupang Frengky Radja menerangkan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.

Menurut Frengky, ketiga terdakwa tersebut dituntut selama 1 tahun dan 5 bulan pidana penjara, dan para terdakwa diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta rupiah kepada negara dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Disebutkan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU ini, akan dilanjutkan kembali hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atauh pembelaan dari terdakwa.

(MT/Odam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *