STRATEGINEWS.id, Medan — Aliansi Aktivis Kota (AKTA) secara resmi melaporkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan menyeluruh terkait dengan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir, pembiaran pungutan liar, dan berbagai dugaan penyimpangan dalam tata kelola perparkiran di Kota Medan.
Laporan ini disampaikan berdasarkan berbagai temuan, informasi, dan keluhan masyarakat yang selama ini mempertanyakan rendahnya penerimaan PAD parkir dibandingkan besarnya potensi parkir yang ada di Kota Medan.
AKTA menilai, terdapat sejumlah persoalan serius yang patut diusut secara hukum, di antaranya dugaan ketidaksesuaian antara hasil uji potensi parkir dengan setoran resmi yang masuk ke kas daerah. Publik masih mengingat informasi yang pernah mencuat terkait dengan hasil uji potensi pada salah satu titik parkir yang mencapai sekitar Rp 70.000 per hari, sementara setoran yang tercatat hanya sekitar Rp 25.000 per hari.
“Jika selisih tersebut benar terjadi secara masif pada ribuan titik parkir di Kota Medan, maka potensi kebocoran PAD dapat mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Ini bukan persoalan kecil dan wajib diusut secara transparan,” tegas AKTA.
Selain itu, AKTA juga menyoroti minimnya transparansi terkait dengan data Surat Perintah Tugas (SPT), jumlah titik parkir aktif, target setoran, distribusi karcis parkir, dan realisasi PAD dari masing-masing titik parkir. Kondisi tersebut dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan yang sulit diawasi publik.
AKTA turut meminta APH mengusut dugaan masih beroperasinya juru parkir yang menggunakan badge dan SPT yang telah habis masa berlaku namun tetap melakukan pengutipan kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas pengutipan, mekanisme pengawasan, dan pihak yang menerima setoran dari aktivitas tersebut.
Lebih jauh, AKTA menyoroti dugaan masih adanya praktik pengutipan parkir pada sejumlah ruas jalan yang tidak lagi menjadi objek retribusi parkir karena berstatus jalan nasional maupun jalan provinsi. Apabila benar pengutipan tersebut masih berlangsung, maka harus diungkap dasar hukumnya, ke mana hasil pungutan tersebut disetorkan, dan siapa pihak yang bertanggung jawab.
AKTA juga meminta APH mendalami dugaan kebijakan yang berpotensi mengarah pada monopoli pengelolaan titik parkir melalui perubahan pola pengelolaan dari badan usaha menjadi perorangan. Menurut AKTA, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan fungsi pengawasan dan memperbesar risiko kebocoran pendapatan daerah apabila tidak disertai sistem kontrol yang kuat.
“Kami meminta APH melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap tata kelola perparkiran Kota Medan, termasuk memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan beserta seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sektor parkir. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya masuk ke kas daerah justru bocor akibat lemahnya pengawasan atau adanya penyimpangan yang dibiarkan,” tutur AKTA.
AKTA menegaskan, laporan ini bukan ditujukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan penyelamatan keuangan daerah.
AKTA berharap APH segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan transparan demi memastikan pengelolaan parkir di Kota Medan berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution AP, hanya membalas stiker jempol konfirmasi wartawan tanpa memberikan penjelasan resmi, seperti dikutip dari lintas10.com, Minggu (14/6/2026) siang.
(KTS/rel)












