
STRATEGINEWS. Id. Landak Kalbar- Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kegiatan digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat pada, Kamis (16/4/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap perkara pidana umum dalam periode November 2025 hingga April 2026.
“Pada kesempatan ini, Kejaksaan Negeri Landak melakukan pemusnahan barang bukti dari 27 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan,” ujar M. Ruslan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak rutan dan kepolisian yang telah hadir dan turut mendukung kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Landak,” katanya.
Adapun rincian perkara yang barang buktinya dimusnahkan meliputi:
– 13 perkara narkotika
– 7 perkara pencurian
– 4 perkara penganiayaan
– 1 perkara pertambangan mineral dan batubara
– 2 perkara tindak pidana lainnya
Ruslan menegaskan, pemusnahan barang bukti ini memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti berbahaya seperti narkotika dan senjata tajam.
Kedua, memberikan kepastian hukum atas penyelesaian perkara. Ketiga, sebagai bentuk transparansi kinerja aparat penegak hukum kepada publik dan para pemangku kepentingan.
“Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap perkara yang telah diputus tidak hanya berhenti di putusan, tetapi juga ditindaklanjuti hingga tahap akhir, yakni pemusnahan barang bukti,” jelasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Kepala Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba Polres Landak, serta insan pers.
Di akhir kegiatan, Ruslan kembali menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan, khususnya di wilayah Kabupaten Landak.
- (Man)












