- Strateginews.id-Sulteng, Pemerintah Kabupaten Sigi, resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ( RAPERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah No.11 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (14/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran perangkat daerah.
Penjelasan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, dalam forum tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi, menegaskan bahwa perubahan Raperda ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai batas waktu 15 hari kerja untuk melakukan penyempurnaan.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara substansi, Raperda ini memuat sejumlah penyempurnaan penting, di antaranya penyesuaian jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), penguatan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Serta kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang lebih berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain itu, dilakukan pula penyesuaian terhadap nilai perolehan tidak kena pajak, penguatan pengelolaan barang milik daerah, serta penyempurnaan struktur retribusi daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tetapi juga diarahkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Di akhir penyampaiannya, Bupati Sigi yang diwakili Wabup Samuel Yansen Pongi berharap, dukungan serta masukan konstruktif dari DPRD Kabupaten Sigi agar pembahasan Raperda tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Damai Tebisi).












