OJK: Rp 161 M dikembalikan ke masyarakat korban scam

Foto: Ilustrasi penipuan online.

STRATEGINEWS.id, Medan — Sebanyak Rp 161 miliar dana hasil scam sudah dikembalikan ke masyarakat. Hal ini diungkapkan Plt Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi, dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Frederica mengatakan, dana ini dihimpun Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak 2024 hingga awal 2026.

“Alhamdulillah kami berhasil mengembalikan Rp 161 miliar dana masyarakat yang menjadi korban scam,” ujar bos OJK yang biasa disapa Kiki ini.

Adapun berdasarkan materi paparannya, IASC telah memblokir dana sebanyak Rp 511,08 miliar. Kemudian jumlah rekening yang diblokir sebanyak 415.285 rekening.

Selanjutnya, jumlah pengaduan yang diterima Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) periode Januari 2025 hingga Januari 2026 ada 29.828 laporan. Lalu entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan sebanyak 2.617, seperti dikutip dari detikFinance, Jumat (6/2/2026) malam.

(KTS/rel)

Sumber: detikFinance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *