Daerah  

Pemko Medan akan distribusikan SPPT PBB mulai 21 Januari 2026

STRATEGINEWS.id, Medan — Masyarakat Kota Medan selaku wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diminta tidak perlu resah terkait dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2026. Sebab, Pemko Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan telah rampung pencetakannya dan segera didistribusikan.

“Minggu depan, Rabu 21 Januari 2026, SPPT PBB secara resmi akan didistribusikan, ” ujar Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, melalui Kabid PBB, Sutan Partahi, kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Disampaikan Sutan, proses pencetakan telah selesai pada 14 Januari 2026.

“Jadi, bagi warga Medan yang membutuhkan SPPT PBB untuk keperluan yang mendesak sudah bisa langsung datang ke Kantor Bapenda Kota Medan,” terang Sutan dan menambahkan, pendistribusian SPPT PBB akan dilakukan secara resmi pada 21 Januari 2026. Sedangkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Centre PBB di nomor 0823-1192-0459 saat jam kerja.

Ditambahkan Sutan, untuk pendistribusian SPPT PBB akan bekerja sama dengan pihak camat, lurah dan kepling.

“Kami tetap memberikan pelayanan terbaik dan berharap secepatnya sampai ke tangan wajib pajak,” sebutnya, seperti dikutip dari PosRoha.com, Jumat (16/1/2026) pagi.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *