STRATEGINEWS.id, Medan — Menjaga aset tanah yang dimiliki perlu dilakukan, apalagi tidak ditempati karena rawan diserobot orang lain. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar aset tanah tetap aman.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan, salah satu caranya adalah dengan memasang patok tanah yang jelas.
“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertifikat sebagai bukti hukum yang kuat,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (29/4/2026).
Idealnya, tanda batas tanah yang dipasang masyarakat itu menggunakan tanda batas permanen, seperti beton, kayu, atau besi. Selain itu, pelibatan pemilik tanah yang berbatasan saat penentuan batas juga penting untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Selain pasang patok, kepemilikan sertifikat tanah juga penting untuk melindungi aset. Hal itu karena sertifikat tanah menjadi bukti hukum yang sah dan memiliki kekuatan dalam menghadapi potensi sengketa.
Shamy mengingatkan agar tidak membiarkan tanah kosong tanpa pengawasan. Itu karena tanah yang tidak diurus cenderung lebih rentan dimanfaatkan oknum tertentu. Maka itu, tanah yang kosong perlu dicek secara berkala.
Masyarakat juga disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan dengan tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Hal ini penting untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Apabila terdapat indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar dapat ditangani sejak dini.
“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” tuturnya, seperti dikutip dari detikProperti, Jumat (1/5/2026) pagi.
(KTS/rel)
Sumber: detikProperti












