STRATEGINEWS.ID, SUMENEP – Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (LBH Pergunu) Kabupaten Sumenep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Sumenep untuk segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Desakan ini muncul menyusul kekhawatiran atas meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak di wilayah ujung timur Pulau Madura ini.
Darurat Perlindungan Anak di Sumenep
Ketua LBH Pergunu Sumenep Mas’odi SH. MH menyatakan bahwa keberadaan lembaga pengawas independen seperti KPAD sudah sangat mendesak. Mengingat geografis Sumenep yang terdiri dari daratan dan kepulauan, pengawasan terhadap hak-hak anak memerlukan jangkauan yang lebih luas dan otoritas yang kuat.
“ketua LBH Perguno Sumenep melihat penanganan kasus anak di Sumenep masih belum maksimal. Dengan adanya Perda KPAD, kita memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan, terutama di lingkungan pendidikan dan pesantren yang menjadi basis besar di Sumenep,” tegasnya saat ditemui di sekretariat LBH Pergunu, Rabu (14/1).
Tiga Alasan Utama Desakan Perda KPAD:
- Geografis Kepulauan: Anak-anak di wilayah kepulauan Sumenep seringkali sulit mendapatkan akses perlindungan hukum dan pendampingan yang cepat. KPAD diharapkan mampu memetakan sistem perlindungan hingga ke pelosok pulau.
- Independensi Lembaga: Berbeda dengan dinas terkait yang bersifat struktural, KPAD bersifat independen sehingga lebih objektif dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah dalam mengimplementasikan Kabupaten Layak Anak (KLA).
- Respons Terhadap Kekerasan Seksual & Bullying: LBH Pergunu menyoroti masih adanya kasus perundungan dan kekerasan seksual yang menimpa anak usia sekolah. Perda ini nantinya akan mengatur mekanisme pencegahan dini yang melibatkan peran serta guru dan masyarakat.
LBH Pergunu menilai predikat Kabupaten Layak Anak yang disandang Sumenep harus dibuktikan dengan komitmen regulasi yang nyata. Tanpa Perda KPAD, komitmen perlindungan anak dianggap hanya bersifat administratif tanpa eksekusi lapangan yang kuat.
“Kami tidak ingin hanya sekadar slogan. Masyarakat butuh bukti bahwa negara hadir saat anak-anak mereka terancam. DPRD harus segera memasukkan rancangan Perda ini ke dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah),” tambahnya.
Langkah Selanjutnya, LBH Pergunu Sumenep berencana melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Sumenep dan Dinas Sosial P3A dalam waktu dekat untuk menyerahkan draf naskah akademik sebagai bahan pertimbangan pembentukan Perda tersebut. (bus)










