Foto: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan
STRATEGINEWS.id, Medan — Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2026 naik sebesar 8 persen menjadi Rp 4.335.197. Jumlah ini naik sebesar Rp 321.125 dari UMK Medan 2025 yakni sebesar Rp 4.014.072.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra, mengatakan, penetapan UMK Medan dihasilkan melalui rapat dewan pengupahan yang digelar Senin.
“Rapat sudah selesai dilaksanakan dewan pengupahan dan kami menetapkan kenaikan sebesar 8 persen,” ujar Ilyan Chandra, Senin (22/12/2025).
Ilyan mengatakan, ketetapan ini bersifat final dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur yang kemungkinan paling lambat dikeluarkan pada 24 Desember 2025.
“Sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan, upah minimum di seluruh provinsi itu diumumkan paling lama 24 Desember. Nantinya akan diumumkan bersamaan dengan daerah lainnya di Sumut,” tambahnya.
Ilyan menuturkan, kesepakatan ini diambil berdasarkan hasil musyawarah bersama seluruh unsur dewan pengupahan, yakni yang terdiri dari pemerintah, pekerja dan serikat pekerja, pengusaha dan pakar atau akademisi.
“Kami sudah menjalankan rapat dan penetapan ini sudah didasarkan musyawarah dengan unsur-unsur terkait di dewan pengupahan, termasuk juga arahan dari Bapak Wali Kota,” tambahnya.
Dia berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan UMK Medan yang akan berlaku mulai Januari 2026.
“Saya berharap ini dapat dilaksanakan para pelaku usaha di tahun 2026 nanti,” tuturnya, seperti dikutip dari detikSumut, Selasa (23/12/2025) malam.
(KTS/rel)












