Daerah  

HIMAPAS Desak Kejelasan Nasib PPPK R3 Aceh Singkil: Puluhan Tahun Mengabdi, Jangan Dibiarkan Menggantung

STRATEGINEWS.id, Banda Aceh | Jumat, 15 November 2025 — Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Banda Aceh kembali mengambil langkah konkret memperjuangkan nasib ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) R3 paruh waktu di Kabupaten Aceh Singkil yang hingga kini masih terkatung-katung. Mereka melakukan audiensi langsung ke kantor Badan Kepegawaian Negara Regional XIII (BKN R XIII) di Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Ketua HIMAPAS Banda Aceh Sapriadi Pohan memimpin pertemuan itu bersama jajaran pengurus. Mereka diterima Ketua Tim Kerja Pengangkatan dan Mutasi, Renyasari, serta PIC (Person In Charge) pengurusan PPPK, Vona Febrisa Putri, dalam suasana hangat dan terbuka.

“Status Kami Menggantung, Kami Butuh Kepastian”

Dalam dialog tersebut, Sapriadi menyampaikan langsung keluhan para PPPK R3 — para ibu dan bapak tenaga paruh waktu yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun namun masih mempertanyakan: apakah akan diangkat atau justru dirumahkan?

“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal masa depan orang-orang yang selama ini bekerja untuk negara,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Renyasari menegaskan bahwa data pengajuan Nomor Induk (NI) PPPK R3 Aceh Singkil telah dientri dan tinggal menunggu proses approve dari BKN Pusat, namun persetujuannya baru bisa dikeluarkan setelah ada penetapan formasi dari KemenPAN-RB.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak BKN Regional XIII tidak tinggal diam.

“Kami sudah menyuarakan hal ini. Bahkan beberapa waktu lalu kami melakukan RDP bersama Komisi I DPRA dan Wakil Gubernur Aceh. Kami titip pesan agar proses penetapan NI PPPK paruh waktu ini dipercepat. Kami bekerja untuk rakyat Aceh dan untuk negara,” ujarnya meyakinkan.

Janji Bupati: Berangkat ke Jakarta, Namun Kepastian Tak Kunjung Datang

HIMAPAS mengingatkan bahwa perjuangan ini bukan baru dimulai hari ini.

Pada 6 Oktober 2025, HIMAPAS bersama perwakilan PPPK R3 sudah melakukan audiensi di ruang kerja Bupati Aceh Singkil. Saat itu bupati berjanji akan berangkat ke Jakarta pada 16 Oktober 2025 untuk mengawal langsung persoalan ini kepada Menteri PAN-RB — bahkan menegaskan bahwa hubungan baik dengan sang menteri akan mempermudah proses.

Namun hingga 14 November 2025, proses penetapan formasi dari KemenPAN-RB belum juga meyakinkan.

HIMAPAS meminta pemerintah pusat hingga daerah tidak menutup mata terhadap nasib PPPK R3 Aceh Singkil yang telah bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status.

“Kami tidak ingin ada yang dirumahkan setelah mengabdi puluhan tahun. Negara harus hadir memberi kejelasan,” tegas Sapriadi.

Audiensi ini menjadi tanda bahwa perjuangan belum selesai—dan HIMAPAS menegaskan akan terus mengawal hingga keputusan final dikeluarkan.

[dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *