POLRI  

Selama 22 hari, 219 pelaku kejahatan digulung Polrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memimpin temu pers pengungkapan kasus kejahatan, Senin (3/11/2025).

STRATEGINEWS.id, Medan — Polrestabes Medan bersama polsek jajaran selama periode 9-30 Oktober 2025 mengungkap 159 kasus dengan membekuk 219 tersangka. Para tersangka terlibat kasus Curas, Curhat, Curanmor, rayap besi dan rayap kayu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, penindakan terhadap para pelaku kejahatan itu sebagai komitmen dalam mewujudkan situasi keamanan kepada masyarakat tetap terjaga kondusif.

“Penindakan terhadap para pelaku kejahatan itu di antaranya begal, pencurian, rayap besi, narkoba, geng motor, premanisme serta lainnya,” katanya, di lokasi penampungan barang curian (botot), Jalan H Anif, Senin (3/11/2025).

Calvijn menerangkan, penindakan terhadap pelaku kejahatan itu dilakukan selama periode 9-31 Oktober 2025 dengan mengungkap sebanyak 159 kasus tindak pidana kejahatan yang terjadi di wilayah Kota Medan.

“Dari pengungkapan 159 kasus kejahatan itu personel kepolisian dapat menangkap 219 tersangka terdiri dari begal, premanisme, pencurian, rayap besi, narkoba dan lainnya,” terangnya bahwa terhadap ratusan tersangka kejahatan yang ditangkap itu terbukti mengonsumsi narkoba.

“Dalam penangkapan itu turut disita berbagai macam jenis besi, sepeda motor, senjata tajam, puluhan paket narkoba,” ujar Calvijn, bahwa Polrestabes Medan melakukan penyegelan salah satu gudang botot yang dijadikan sebagai tempat penampung barang curian.

“Terhadap para tersangka kejahatan bersama barang bukti itu telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tentunya Polrestabes Medan dan jajaran terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di Kota Medan,” tukasnya, seperti dikutip dari invocavit.com, Selasa (4/11/2025) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *