Strateginewd.id, Poso, Pesta Perkawinan Adat Pamona Poso menurut adat Onda’e antara 2 pasangan pengantin yakni, Febrianda Putra Wibawa Penyami dengan seorang perempuan bernama Tri Santi Oktaria Djala dan pasangan kedua Kalvin Grorge Doembana dengan Ester Adriani Pomelindja, berlsngsung di rumah Keluarga Djala-Djeba, Jumat (29/25).
Pengantin Febrianda Wibawa Penyami anak dsri Keluarga Penyami Bungkundapu dan pasanganya Tri Santi Oktaria Djala anak dari Kel. Djala Djeba, sementara pasangan pengantin kedua laki laki bernama Kalvin George Doembana anak dari Kel. Doembana Tamauka dengan seorang perempusn bernama Ester Adriani Pomelindja anak dari Kel. Doembana Pomelindja.
Pelaksanaan pesta berdasarkan izin pelaksanaan pesta perkawinan no. SI/26/IX/YAN.23./Sek Pamona Timur dengan penanggung jawsb Darna Djeba, alamat Desa Tiu Kecamatan Pamona Timut Kabupaten Poso.
Penanggung jawab pesta perkawinan wajib menjaga keamanan dan ketertiban selama pesta berlangsung, wajib melapor dalam 3x 24 jam sebelum pesta kawin berlangsung, wajib menaati UU dan Ketentuan Peraturan Pementah yang berlaku.
Izin dikeluarkan Kapolsek Pamona Timur Polres Poso Polda Sulteng. Inspektur Polisi Satu Rivan S. Turuka, SH.
Acara pesta perkawinan adat Pomana Poso menurut sdat Onds’e dihadiri Ketua Dewan Adat Kecamatan Pamona Timur M. Tokede , Ketua Dewan Adat Desa Tiu Herman Mangkoyo serta unsur pemerintah Kecamatan Pamona Timur. unsur pemerintah Desa Tiu, Taripa dan Desa Petiro. dan dari Desa Bambarea Kecamatan Mori Atas.
Sampapitu / ada mporongo ri radua tumpungkoro atau kedua pengantin diberi tanggung jawab kepala salah seorang Anggota Dewan Adat Desa Tiu yang hitung atau dalsm bahasa pamona disebut ” Maimba” atau bisa juga disebut secara adat ” Mabusulaka” oleh Rapianus Sayako.
Perkawinan secara adat kedua pasangan pengantin disahkzn oleh Ketua Dewan Adat Desa Tiu Herman Mangkoyo disaksikan seluruh tamu undangan yang hadir.
Sementara Pjs. Kades Tiu Lanto Mawo Poihi dalam memberikzn arahan singkatnya mengharapkan kepada kedua pasangan pengangin untuk tetap menjunjung tinggi adat istiadat diman saja berada dan tetap terus membina rumah tangga sampai maut memisahkan, sebab dalam imsn percaya atau dalam firman Tuhan dikatakan ” Apa yang telah dipersatukan oleh Tuhan tidak boleh diceraikan mznusia
Damai Tebisi.