Wah, tunjangan perumahan anggota DPRD Medan setengah miliar per tahun, daerah elite sewa cuma Rp 400 juta

Foto: Ilustrasi anggota DPRD.

STRATEGINEWS.id, Medan — Fantastis! Setiap tahun anggota DPRD Medan mendapat tunjangan perumahan hingga Rp 500 juta. Padahal, di kawasan elite Kota Medan saja uang sewa rumah hanya Rp 400 jutaan per tahun.

Sementara, pada umumnya anggota DPRD Medan sudah punya dan tinggal di rumahnya sendiri. Dengan demikian, uang tunjangan perumahan itu untuk menyewa rumah sendiri atau masuk kantong.

Besaran tunjangan perumahan bagi 50 anggota DPRD Medan ini diatur lewat Peraturan Wali Kota Medan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Kota Medan yang ditandatangani Wali Kota Bobby Nasution.

Setiap bulan, 50 legislator yang berkantor di Jalan Maulana Lubis Medan itu mendapatkan uang tunjangan perumahan Rp 41.986.750 untuk ketua dewan, Rp 28.514.000 wakil ketua dewan dan anggota DPRD masing-masing mendapatkan Rp 19.698.416

Jika diakumulasi, setiap tahun dari uang tunjangan perumahan itu, maka ketua DPRD Medan mendapatkan Rp 503.841.000, wakil ketua Rp 342.168.000, sedangkan anggota masing-masing Rp 236.380.992.

Sesuai ketentuan, pemberian uang tunjangan perumahan kepada para anggota DPRD berlaku jika pemerintah daerah (Pemda) belum dapat menyediakan rumah dinas.

Besaran uang tunjangan perumahan yang diberikan harus disesuaikan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas standar harga setempat yang berlaku sesuai ketentuan perundangan-undangan.

Aturan soal standar rumah negara/dinas bagi anggota DPRD tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.

Dalam aturan itu tertulis standar untuk rumah jabatan bagi ketua DPRD, yakni dengan ukuran maksimal luas bangunan 300 m² (meter persegi) dan luas tanah 750 m².

Sementara untuk wakil ketua DPRD mendapatkan rumah jabatan dengan ukuran maksimal luas bangunan 250 m² dan luas tanah 500 m². Sedangkan masing-masing anggota DPRD rumah jabatan dengan ukuran maksimal luas bangunan 150 m² dan luas tanah 350 m².

Meski mendapat tunjangan perumahan, namun berdasarkan informasi yang diperoleh medanbisnisdaily.com, ternyata sebagian besar anggota DPRD Medan masih menempati rumah tinggal pribadi mereka.

Sewa Rumah di Kawasan Elite

Sementara soal harga sewa dengan standarisasi rumah jabatan yang ditetapkan oleh aturan perundangan-undangan itu, medanbisnisdaily.com coba mencari sejumlah agen properti yang menyewakan rumah di beberapa kawasan elite yang ada di Medan.

Dari keterangan agen properti yang berhasil dihimpun, ternyata harga sewa rumah di beberapa kawasan elite menawarkan harga beragam tergantung luas dan fasilitas umum yang ada di kawasan tersebut.

Semisal di kawasan Jalan Sudirman Medan yang berada dekat rumah dinas Gubernur Sumut, rumah dinas Wali Kota Medan, dan beberapa pejabat tinggi menawarkan harga Rp 400 juta-500 juta per tahun dengan luas bangunan 300 m², tanah 800 m².

Kawasan elite lainnya seperti di daerah Polonia harga sewa di kisaran Rp 275 juta hingga Rp 300 juta dengan luas bangunan 250 m², tanah 850 m².

Di kawasan perumahan Setia Budi Indah (Tasbih), Kecamatan Sunggal bahkan masih ada yang menawarkan rumah dengan sewa Rp 65 juta per tahun. Sedangkan di kawasan Medan Kota harga sewa yang menawarkan lokasi strategis dan nyaman juga menawarkan sewa dengan harga Rp 350 juta per tahun.

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumut, Elfenda Ananda, yang dihubungi medanbisnisdaily.com, Rabu (17/9/2025), meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Wali Kota Medan Rico Bayu Tri Putra Waas mengevaluasi Perwal 14 tahun 2019.

Evaluasi itu, kata Elfanda, sangatlah penting mengingat dinamika nasional saat ini.

“Ya, harusnya saat P-APBD 2025 dikoreksi dengan didahului Perwal soal tunjangan perumahan dewan ini,” katanya.

Elfenda menyebutkan, soal besaran tunjangan uang perumahan bagi anggota dewan yang ada di dalam Perwal 14 tahun 2019 sebenarnya yang harus diusut adalah tim appraisal yang menentukan besaran tersebut.

Dikatakan, sebelum dijadikan Perwal untuk penentuan besaran tunjangan perumahan bagi dewan adalah menghitung dulu nilai objek dalam menentukan sewa rumah yang diberikan kepada 50 anggota DPRD Medan.

“Nah, ini yang harus diusut terlebih dahulu ada tim appraisal nya soal dasar apa sehingga bisa keluar angka-angka tersebut,” katanya.

Begitupun, kata El, kembali meminta agar Wali Kota Medan Rico Waas segera mungkin melakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan bagi 50 anggota DPRD Medan.

“Apalagi saat ini pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat ke daerah berkurang sebesar 29 persen. Tentunya ada dasar Wali Kota Rico Waas melakukan evaluasi perwal tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga telah meminta agar tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD dikaji ulang dan dievaluasi. Tito meminta DPRD dan pemerintah daerah mendengar suara masyarakat.

“Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, terutama yang di Jawa, agar koordinasi dengan DPRD mendengar suara publik, dan saya minta untuk kalau itu memang perlu dilakukan evaluasi, lakukan evaluasi,” kata Tito di komplek parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025).

Tito menjelaskan, tunjangan tersebut merupakan aturan lama. Pejabat daerah yang baru, kata dia, jangan disalahkan terkait dengan tunjangan itu.

“Saya udah ngecek yang daerah-daerah lain, terutama yang di Jawa. Itu pun karena kebijakan lama, bukan kebijakan baru. Tolong jangan salahkan kepala daerah baru. Kepala daerah baru nggak tahu,” ucapnya, seperti dikutip dari medanbisnisdaily.com, Rabu (17/9/2025) malam.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *