Delapan Anggota DPRD Sumenep Belum Setor LHKPN

STRATEGINEWS.ID, Sumenep – Kewajiban melaporkan harta kekayaan bagi penyelenggara negara kembali menjadi sorotan publik. Delapan anggota DPRD Kabupaten Sumenep tercatat belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tahun pelaporan 2024.

Berdasarkan penelusuran dan data yang diperoleh, berikut adalah nama-nama anggota DPRD Sumenep yang belum menyetor LHKPN:

1. PDIP: Darul Hasyim Fath, Umar

2. PAN: Musahwi

3. PBB: Badrul Aini

4. Demokrat: Masdawi, Akh. Jasuli

5. Gerindra: Holik

6. PKB: Irwan Hayat

7. PPP: Mas’ud Ali

Daftar ini menjadi sorotan publik karena mayoritas anggota DPRD Sumenep lainnya telah melaporkan kekayaannya secara tepat waktu. Pelaporan LHKPN merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi, integritas, dan pencegahan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Jika tidak dipatuhi, pejabat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administrasi hingga rekomendasi pencabutan hak tertentu oleh instansi pembina, bahkan bisa menjadi perhatian khusus dalam pengusutan dugaan korupsi.

Duta FHP Law School, Moch Thoriqil Akmal, S.H, mengatakan ketidakpatuhan ini menunjukkan rendahnya kesadaran antikorupsi para wakil rakyat.

“LHKPN bukan sekadar formalitas. Ini cermin integritas dan pertanggungjawaban pejabat publik terhadap rakyat. Jika masih ada yang abai, itu memalukan,” tegasnya

Ia juga mendesak Ketua DPRD Sumenep agar memberikan sanksi internal atau teguran kepada para anggota yang belum melaporkan.

“Kita butuh keteladanan dari wakil rakyat. Jika yang membuat aturan saja melanggar, bagaimana dengan rakyatnya?” ujarnya.

Ketidakpatuhan delapan anggota DPRD Sumenep ini mengusik kepercayaan masyarakat. Banyak warga mempertanyakan, apakah mereka masih layak menjadi wakil rakyat jika kewajiban hukum dasar pun diabaikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri telah beberapa kali mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN tidak boleh diabaikan. Dalam pernyataan resminya, KPK menyebutkan bahwa seluruh penyelenggara negara, termasuk anggota DPRD kabupaten/kota, wajib menyetorkan LHKPN secara berkala.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU No. 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya, bisa dikenakan sanksi administrasi. Bahkan dalam kondisi tertentu, jika ditemukan harta yang tidak dilaporkan dan tidak wajar, dapat dijadikan pintu masuk pengusutan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Pasal 17 menyatakan bahwa pimpinan instansi terkait wajib memberikan teguran tertulis, menunda promosi jabatan, hingga merekomendasikan pemecatan.

Kondisi ini membuka kembali wacana perlunya reformasi sistem etik di tubuh DPRD Kabupaten Sumenep. Banyak pihak mendesak agar Bawaslu, Inspektorat Daerah, dan lembaga-lembaga pengawasan masyarakat turut mengawal kepatuhan LHKPN ini.

“Jika tidak ditindak, ini akan jadi contoh buruk. Publik bisa kehilangan kepercayaan pada demokrasi lokal,” tutup Toriq.

[sam]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *